Banten

Sebut Nusron Salah Tafsir Soal Tanah Musnah, Pengacara ASG: Jangan Kemakan Hoaks!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 25 Januari 2025, 12:33 WIB
 Sebut Nusron Salah Tafsir Soal Tanah Musnah, Pengacara ASG: Jangan Kemakan Hoaks!

AKURAT BANTEN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi pagar laut, yang berada di di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Adapun lokasi tersebut, merupakan area yang diduga diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), yang menimbulkan kisruh antara warga dengan pihak pengembang Agung Sedayu Grup (ASG).

Setelah memastikan, Nusron mengklaim jika lokasi tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, Maka Nusron Wahid melakukan pencabutan terhadap 50 SHGB dan SHM ditempat tersebut.

Baca Juga: Miris! Tak Sadar Tubuh Seorang Pria Dipenuhi Ratusan Cacing Pita, Diketahui Setelah Rontgen

Menanggapi terkait pernyataan Nusron, pengacara AGS, Muannas Alaidid menyatakan, bahwa tidak ada istilah HGB pagar laut, yang ada itu SHM & SHGB atas sejumlah lahan di Desa Kohod yang sesuai girik 1982, dimana menurut dia, dulunya adalah tambak terabrasi.

"Belakangan dibatalkan Kementerian BPN karena perbedaan tafsir soal definisi 'Tanah Musnah'. jadi jangan kemakan hoaks soal ada laut disertifikat atau istilah sertifikat laut,” tulis Muannas Alaidid diakun X miliknya pada, Sabtu, (25/01/2025), diteruskan Akurat Banten.

Baca Juga: 5 Artis dan Figur Publik, Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89

Sehari sebelumnya, Nusron mengungkapkan, sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan, dan sebagian besar adalah milik PT Intan Agung Makmur.

"Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," ungkap Nusron.

Dari 263 bidang pemilik sertifikat HGB dan sejumlah bidang yang sudah SHM adalah:

  • Milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.
  • Milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
  • Sementara, 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

Baca Juga: Simak! Cara Daftar DTKS Sebagai Penerima Bansos dari Kemensos Tahun 2025

Sebagai informasi, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan ASG.*******

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.