Jeratan Makin Dalam di Suap CPO, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Resmi Kasus TPPU

AKURAT BANTEN - Perkembangan terbaru dari kasus suap yang menyeret proses vonis lepas dalam perkara korupsi izin crude palm oil (CPO) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka tambahan, kali ini dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang kini berstatus tersangka adalah dua orang advokat, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan pejabat legal di PT Wilmar Group.
"Ketiga orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, dan sekarang juga dalam kasus TPPU," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Heboh Soal Pelengseran Wapres Gibran, Begini Tanggapan Jokowi
Menurut Harli, Marcella mulai menyandang status tersangka sejak 23 April 2025, sementara dua lainnya lebih dulu ditetapkan pada 17 April 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya hubungan erat antara transaksi keuangan yang mencurigakan dan tindak pidana awal dalam kasus ini. Penyidik meyakini bahwa beberapa aset milik para tersangka berasal dari uang hasil kejahatan.
Baca Juga: Heboh! Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah di Sukabumi, Motifnya Karena Terinspirasi Film
“Penyidik melihat adanya kaitan langsung antara perbuatan pidana mereka dan kepemilikan aset-aset yang tidak wajar. Itu jadi dasar kuat kami untuk menetapkan mereka sebagai tersangka TPPU,” jelas Harli.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menelusuri sejumlah pembelian barang mewah dan properti yang diduga dibiayai dari dana hasil suap dalam kasus izin CPO tersebut. Dugaan ini semakin diperkuat setelah ditemukan jejak transaksi yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya secara sah.
Baca Juga: Gaji Bukan Jaminan, KPK Sentil Pejabat Nakal: Jangan Bangga Pakai Uang Haram!
"Sehingga penyidik merasa cukup alasan hukum untuk memperluas jerat hukum mereka ke ranah pencucian uang," imbuh Harli.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang, termasuk mendalami siapa saja yang mungkin mendapat keuntungan dari aliran dana tersebut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang berperan di balik layar.
Baca Juga: Janjikan Biaya Haji Murah, Presiden Prabowo Ungkap akan Berjuang Lewat Diplomasi RI-Saudi
“Nanti kita lihat siapa saja yang bisa dikategorikan sebagai beneficial owner dari dana yang berputar dalam kasus ini. TPPU membuka ruang lebih luas untuk mengungkap semuanya,” kata Harli menutup pernyataannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










