Putusan PK Irfan Suryanagara Diprotes, Mahasiswa Desak DPR dan KY Turun Tangan

AKURAT BANTEN - Ratusan massa dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Mereka memprotes dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Majelis Hakim Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024.
Massa menyoroti majelis yang diketuai Ketua MA Prof. Sunarto dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi terkait putusan yang dinilai janggal karena membatalkan hukuman kasasi terhadap terpidana kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU, Irfan Suryanagara.
Sebelumnya, putusan kasasi menghukum Irfan 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas pelanggaran Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, dalam putusan PK, Irfan hanya divonis 3 tahun penjara tanpa mencantumkan unsur TPPU.
Ketua Umum Mapras, Rahbar Ayatullah Khomeini, menyebut putusan tersebut mencederai rasa keadilan.
Baca Juga: BERSATHU Dorong Masyarakat Pilih Travel Haji dan Umrah Resmi
“Keputusan ini janggal, apalagi dalam proses sebelumnya Irfan mengakui secara terang-terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Mapras menilai majelis hakim melanggar Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengharuskan hakim menghindari kekeliruan putusan dan tidak boleh mengabaikan fakta hukum.
Rahbar juga menyinggung adanya potensi konflik kepentingan, mengingat adik terpidana, Andhika Rahman, pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian MA.
Baca Juga: Menpora Erick Thohir Ambil Langkah Berani: Sejahterakan 'Pahlawan Olaraga' Lewat Pensiun
“Putusan PK ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia,” tegas Rahbar.
Ia menyebut korban masih mengalami kerugian besar, bahkan istri Irfan kini tengah mengajukan PK kedua. Sementara itu, Irfan sudah bebas bersyarat sejak awal 2025.
Mapras mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, serta meminta Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Bidang Hukum Sufmi Dasco Ahmad mengambil langkah tegas.
“Kami meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat yang melanggar hukum, termasuk membatalkan putusan PK dan kembali memberlakukan putusan kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Rahbar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







