SIM DIUBAH SEUMUR HIDUP? DPR Desak Polri Hapus Biaya Perpanjangan: PNBP Jadi Alasan Utama?

AKURAT BANTEN– Wacana perubahan besar dalam pelayanan publik kembali mengemuka di Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, secara tegas mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup, menyamai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usulan ini ia sampaikan langsung di hadapan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. H. Agus Suryonugroho, S.H., M.H., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kamis, 27 November 2025.
Baca Juga: BENCANA EKOLOGI BATANGTORU: Ketika Emas Dinikmati Korporasi, Bencana Ditanggung Rakyat
Beban Rakyat Versus Pelayanan Efektif
Usulan politisi PAN ini didasari oleh satu alasan utama: kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun dinilai sebagai beban administratif dan finansial yang memberatkan masyarakat.
Sudding, yang juga berlatar belakang sebagai advokat, menilai sistem perpanjangan berkala ini sudah tidak relevan dan harus diubah demi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
"Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja," ujar Sudding dengan nada tegas.
Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan, warga tidak perlu lagi mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya untuk bolak-balik mengurus perpanjangan SIM.
Ini adalah bentuk konkret dari upaya pemerintah memudahkan urusan rakyat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam 'Bekukan' Bea Cukai Jika Gagal Reformasi: Batas Waktu 1 Tahun!
PNBP SIM Disebut "Tidak Signifikan"
Salah satu argumentasi terkuat yang disampaikan Sudding adalah mengenai aspek finansial negara, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapatkan dari biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.
Anggota DPR yang menjabat sejak tahun 2009 ini berpandangan bahwa kontribusi PNBP dari SIM tidak terlalu besar untuk dijadikan alasan utama mempertahankan sistem perpanjangan yang membebani masyarakat.
"Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup," tegas Sudding.
Pernyataan ini seolah membuka peluang bagi Polri untuk melepaskan PNBP yang dianggap minor, demi keuntungan yang lebih besar: peningkatan citra pelayanan publik yang pro-rakyat.
Baca Juga: P3C Nilai Revitalisasi Pasar Ciputat Gagal, Pedagang Luar Pasar Dinilai Diistimewakan
Lalu, Bagaimana Pengawasan Pelanggaran Tetap Berjalan?
Kritik utama terhadap wacana SIM seumur hidup adalah kekhawatiran terhadap sistem penertiban dan penegakan hukum lalu lintas.
Apakah SIM seumur hidup akan membuat masyarakat makin abai terhadap aturan?
Sudding menepis kekhawatiran tersebut. Ia menilai, kewajiban perpanjangan SIM tidak harus menjadi satu-satunya alat pengawasan.
Pelanggaran lalu lintas, kata dia, tetap dapat ditindak dengan mekanisme lain yang ada.
SIM Seumur Hidup Bukan Berarti Kebal Hukum.
Mantan advokat ini mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Korlantas Polri, untuk duduk bersama dan mencari solusi penertiban yang efektif tanpa harus menambah beban administratif kepada warga.
"Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas," pungkasnya.
Wacana ini kini berada di tangan Korlantas Polri dan harus melalui berbagai pertimbangan mendalam, mulai dari aspek regulasi, administrasi, hingga kesiapan sistem penegakan hukum di lapangan.
Jika usulan ini terealisasi, ini akan menjadi reformasi besar dalam sejarah perizinan berkendara di Indonesia (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










