Babak Baru Kasus Kuota Haji Kemenag: Kenapa Belum Ada Tersangka? KPK Ungkap Fokus Penyelidikan 'Jual-Beli' Biro Perjalanan

AKURAT BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban tegas terkait lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
KPK menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan murni, tanpa ada intervensi sedikit pun dari pihak Kepolisian.
Penundaan penetapan tersangka, menurut KPK, bukan disebabkan oleh tekanan eksternal, melainkan karena penyidik masih memfokuskan pendalaman pada praktik canggih di lapangan terkait 'jual-beli' kuota haji khusus yang melibatkan banyak pihak.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, kami tegaskan, tidak ada intervensi dari manapun," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: MOMEN! Ulang Tahun ke74: Prabowo, Sang Jenderal yang Menaklukkan Usia dan Panggung Politik
Banyaknya PIHK dan Mekanisme yang Beragam
Budi menjelaskan bahwa tantangan utama penyidik saat ini adalah kompleksitas dari mekanisme yang dijalankan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
Penyelidikan saat ini justru mengerucut pada praktik 'jual-beli' kuota haji khusus yang diduga melanggar aturan dan merugikan calon jemaah.
Kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil, diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum di biro perjalanan untuk keuntungan pribadi.
"Penetapan tersangka belum dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami mekanisme yang dijalankan oleh PIHK dalam pengelolaan kuota haji khusus ini," terang Budi.
Ia menambahkan, jumlah PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus cukup banyak, dan "praktik di lapangan beragam," sehingga butuh ketelitian dan waktu lebih untuk memetakan keterlibatan serta peran masing-masing.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK sedang bekerja keras untuk membongkar jaringan yang lebih luas dari sekadar internal Kemenag, melainkan praktik korupsi yang melibatkan pihak ketiga (swasta) yang secara langsung menjual kuota haji kepada masyarakat.
Kasus ini diperkirakan akan memunculkan nama-nama baru dari kalangan biro perjalanan haji.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








