Babak Baru Kasus Kuota Haji Kemenag: Kenapa Belum Ada Tersangka? KPK Ungkap Fokus Penyelidikan 'Jual-Beli' Biro Perjalanan

AKURAT BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban tegas terkait lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
KPK menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan murni, tanpa ada intervensi sedikit pun dari pihak Kepolisian.
Penundaan penetapan tersangka, menurut KPK, bukan disebabkan oleh tekanan eksternal, melainkan karena penyidik masih memfokuskan pendalaman pada praktik canggih di lapangan terkait 'jual-beli' kuota haji khusus yang melibatkan banyak pihak.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, kami tegaskan, tidak ada intervensi dari manapun," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: MOMEN! Ulang Tahun ke74: Prabowo, Sang Jenderal yang Menaklukkan Usia dan Panggung Politik
Banyaknya PIHK dan Mekanisme yang Beragam
Budi menjelaskan bahwa tantangan utama penyidik saat ini adalah kompleksitas dari mekanisme yang dijalankan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
Penyelidikan saat ini justru mengerucut pada praktik 'jual-beli' kuota haji khusus yang diduga melanggar aturan dan merugikan calon jemaah.
Kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil, diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum di biro perjalanan untuk keuntungan pribadi.
"Penetapan tersangka belum dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami mekanisme yang dijalankan oleh PIHK dalam pengelolaan kuota haji khusus ini," terang Budi.
Ia menambahkan, jumlah PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus cukup banyak, dan "praktik di lapangan beragam," sehingga butuh ketelitian dan waktu lebih untuk memetakan keterlibatan serta peran masing-masing.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK sedang bekerja keras untuk membongkar jaringan yang lebih luas dari sekadar internal Kemenag, melainkan praktik korupsi yang melibatkan pihak ketiga (swasta) yang secara langsung menjual kuota haji kepada masyarakat.
Kasus ini diperkirakan akan memunculkan nama-nama baru dari kalangan biro perjalanan haji.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







