Banten

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Izin Hutan, Dirut INHUTANI V dan Dua Orang Langsung Ditahan

Andi Syafrani | 14 Agustus 2025, 18:48 WIB
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Izin Hutan, Dirut INHUTANI V dan Dua Orang Langsung Ditahan

AKURAT BANTEN - Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Salah satunya adalah Direktur Utama PT INHUTANI V, Dicky Yuana Rady.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Nahkodai Sekjen PDIP, Pleno Perdana Langsung Putuskan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan di beberapa lokasi. Dari jumlah itu, enam orang dilepaskan karena tidak cukup bukti, sementara tiga lainnya resmi dijadikan tersangka.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 14 Agustus sampai 1 September 2025," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8).

Baca Juga: SADIS! Karena Masalah Rumah Tangga, Keponakan Usia 4 Tahun Tewas Digorok Pamannya hingga Tewas

Selain Dicky, dua nama lain yang ikut terseret adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi, dan staf perizinan SB Group bernama Aditya.

KPK menduga ketiganya memiliki peran masing-masing dalam upaya melancarkan proses izin pemanfaatan kawasan hutan melalui jalur suap.

Kasus ini berawal dari kepemilikan hak kelola kawasan hutan INHUTANI V di Lampung, seluas sekitar 56.547 hektare.

Dari luas tersebut, sekitar 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PML melalui perjanjian kerja sama (PKS). Wilayah kerja sama itu meliputi Rembang, Muaradua, dan Way Hanakau.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Menteri Imipas Bagikan 5 Ribu Paket Sembako di Kabupaten Tangerang

Namun hubungan kedua perusahaan tidak berjalan mulus. PML tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp2,31 miliar, serta pinjaman dana reboisasi sebesar Rp500 juta per tahun. Tak hanya itu, PML juga tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan bulanan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Menteri Imipas Bagikan 5 Ribu Paket Sembako di Kabupaten Tangerang

Permasalahan ini sempat dibawa ke ranah hukum dan dimenangkan INHUTANI V melalui putusan Mahkamah Agung pada Juni 2023, yang memerintahkan PML membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

Meski demikian, hubungan bisnis keduanya tetap berlanjut dengan dalih menjaga kerja sama yang sudah terbangun sebelumnya.

Pada Juni 2024, Djunaidi disebut menggelar pertemuan dengan direksi dan komisaris INHUTANI V di Lampung. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan kawasan hutan PML dalam rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH).

Beberapa bulan kemudian, pada Agustus 2024, Djunaidi mentransfer Rp4,2 miliar ke rekening INHUTANI untuk kepentingan pengamanan kawasan dan operasional perusahaan.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Jadi Daerah Percontohan Penanganan Kusta oleh Kemenkes

Di saat yang sama, Dicky diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi. Uang inilah yang diyakini membuat Dicky setuju memuluskan permintaan PML mengubah dokumen RKUPH dan mengakomodasi sejumlah kepentingan perusahaan tersebut.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi suap antara pihak swasta dan pejabat terkait. Penyidik juga masih membuka peluang pengembangan perkara ini untuk menjerat pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Prabowo Subianto Gelagapan Usai Lihat Aksi Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Asep menegaskan penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk melengkapi penyidikan.

“Korupsi di sektor kehutanan dan perizinan ini punya dampak besar. KPK berharap penindakan tegas seperti ini memberi efek jera,” tegas Asep.

Baca Juga: IJTI Kota Tangerang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Kasus ini menambah deretan panjang OTT KPK di bidang pengelolaan sumber daya alam. Nilai ekonomis kawasan hutan yang tinggi membuat sektor ini rawan permainan kotor.

KPK menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah perizinan demi keuntungan pribadi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC