Kasus Starlink di Mentawai Disidangkan, Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Jalan Keluar Ini

AKURAT BANTEN - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Komdigi menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet menggunakan jaringan Starlink.
Komdigi, kata Meutya, tidak akan mencampuri proses hukum tersebut.
Namun, kementerian melihat adanya ruang untuk memberikan pembinaan dan mencari solusi agar kebutuhan internet masyarakat tetap dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026).
Baca Juga: Real Madrid Menang 4-1 atas Real Sociedad, Jose Mourinho Beri Janji Mengejutkan untuk Fans
Menurut Meutya, persoalan konektivitas internet di Sikakap, Mentawai, tidak bisa hanya dilihat dari sisi perizinan.
Meski jaringan 4G sudah tersedia, infrastruktur pendukung seperti jaringan serat optik atau fiber optic masih belum ada.
Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut saat ini hanya ditopang oleh satu operator.
Kondisi itu membuat pilihan masyarakat terhadap layanan internet berkualitas masih terbatas.
Baca Juga: Tottenham Resmi Datangkan Savinho dari Manchester City, Harganya Bikin Kaget!
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Meutya menilai kebutuhan masyarakat akan akses internet dan persoalan perizinan harus dipertimbangkan secara bersamaan. Komdigi tidak ingin hanya melihat tindakan tersebut sebagai pelanggaran aturan, tetapi juga memperhatikan adanya upaya warga untuk membantu menyediakan akses internet bagi masyarakat.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Ia menambahkan, pendekatan pembinaan juga sesuai dengan semangat untuk mengutamakan langkah korektif sebelum menjadikan hukum pidana sebagai pilihan. Proses hukum terhadap Yogi tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sedangkan Komdigi akan menjalankan tugas pembinaan dalam lingkup kewenangannya.
“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, pembinaan dapat berupa pendampingan untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha mengurus perizinan. Komdigi juga dapat mempertemukan pihak yang menyediakan layanan internet dengan Internet Service Provider (ISP) resmi yang telah mengantongi izin.
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.
Meutya kembali menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk campur tangan terhadap proses hukum Yogi. Upaya itu merupakan bagian dari pencarian solusi agar kebutuhan internet masyarakat Desa Sikakap dapat dipenuhi melalui layanan yang sesuai dengan ketentuan.
“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” ujar Meutya.
Di sisi lain, Menkomdigi menyampaikan bahwa secara umum koneksi 4G telah tersedia di berbagai wilayah desa di Indonesia. Namun, belum semua daerah memiliki jaringan fiber optic yang dapat menunjang akses internet berkecepatan tinggi dan stabil.
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Kepulauan Mentawai, tetapi juga dapat menjangkau daerah terpencil lain yang masih menghadapi keterbatasan layanan internet.
"Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujar Meutya.
Meutya juga mengakui perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk inovasi dan kreativitas di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi di lapangan memungkinkan warga mengambil inisiatif untuk membantu memenuhi kebutuhan konektivitas di daerah masing-masing.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya
Meski demikian, Meutya tetap mengingatkan agar setiap layanan maupun inovasi di bidang internet tetap mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Komdigi, lanjutnya, siap membantu masyarakat agar berbagai inisiatif tersebut dapat berjalan secara legal dan memiliki izin resmi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









