Agus Buntung Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Akurat Banten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis tegas kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang mengguncang masyarakat.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang terbuka pada Selasa.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucapnya lantang saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Pegawai Muda BI Tewas Lompat dari Gedung, Polisi dan BI Angkat Bicara
Vonis ini menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban dan dilakukan lebih dari satu kali.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan pengadilan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda yang sama.
Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan substansi tuntutan jaksa bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat beberapa hal yang meringankan vonis.
Salah satunya adalah usia terdakwa yang masih tergolong muda.
Hakim berharap bahwa dengan masa hukuman tersebut, terdakwa dapat merefleksikan dan memperbaiki perilakunya di masa depan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Hanya untuk Kendaraan Bermotor, ETLE Tak Berlaku bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda
Selain itu, sikap terdakwa yang sopan dan tertib selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan.
Namun, hal yang memberatkan justru lebih dominan dan berdampak luas.
Hakim menyoroti dampak psikologis yang mendalam terhadap para korban, yang kini mengalami trauma berat akibat perbuatan terdakwa.
Tidak hanya itu, kasus ini juga telah memicu keresahan di tengah masyarakat, mengingat terdakwa merupakan figur yang sebelumnya dikenal luas sebagai penyandang disabilitas yang aktif.
Baca Juga: Ratusan Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Mekkah, Sebagian Besar Pegang Kartu Nusuk
Vonis ini pun menuai perhatian publik, bukan hanya karena beratnya hukuman, tetapi juga karena pelakunya merupakan penyandang tunadaksa.
Publik menyoroti bahwa keadilan tidak memandang status fisik seseorang, melainkan pada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus dikedepankan, dan pelaku, siapapun mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat, tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual.
Baca Juga: Akhir Aksi Curanmor, Polres Metro Bekasi Ringkus Dua Pelaku di Cikarang Selatan
Dengan berakhirnya persidangan ini, masyarakat diharapkan dapat terus mengawal keadilan serta mendukung pemulihan para korban yang telah mengalami luka psikologis mendalam.
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding, jika keberatan atas vonis tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










