Geger! Kasus Pelecehan Bocah SMP di Pemalang: Damai Rp100 Juta dan Sorotan Tajam Keterlibatan Kades

AKURAT BANTEN-Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tiba-tiba berakhir dengan kontroversi.
Perkara yang sempat dilaporkan ke Polres Pemalang ini justru diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa, berujung pada kesepakatan damai dengan kompensasi fantastis: Rp100 juta.
Korban, yang masih duduk di bangku SMP, adalah anak di bawah umur.
Penghentian kasus dengan uang damai ini langsung memicu sorotan tajam, khususnya dugaan adanya peran oknum Kepala Desa (Kades) dalam proses yang dinilai melanggar hukum.
Kronologi Damai yang Mencurigakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan kasus ini sebelumnya telah masuk ke ranah kepolisian.
Namun, mediasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat pada Rabu, 19 November 2025, berhasil membuat kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Laporan di Polres Pemalang pun dicabut usai kesepakatan tersebut.
Dalam perjanjian damai itu, orang tua korban menyetujui kompensasi sebesar Rp100 juta dari pihak terduga pelaku, dengan batas pembayaran disepakati paling lambat 31 Desember 2025.
Yang menjadi sorotan adalah adanya klausul dalam perjanjian yang disebut melibatkan oknum Kepala Desa (Kades):
jika kompensasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, keluarga korban baru akan melaporkan kembali kasus ini ke Polres Pemalang.
Kritik Pedas Hukum: "Anak Bukan Objek Transaksi!"
Penyelesaian kasus kekerasan seksual anak melalui jalur kompensasi ini sontak menuai kecaman dari praktisi hukum dan aktivis perlindungan anak di Pemalang.
Praktisi Hukum, Imam Subiyanto, menegaskan bahwa surat kesepakatan damai tersebut adalah cacat hukum dan berpotensi memunculkan kejahatan baru yang menghalangi proses peradilan pidana.
"Penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui perdamaian adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan norma hukum pidana, hukum perlindungan anak, serta prinsip keadilan substantif," tegas Imam.
Ia menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses oleh negara, terlepas dari pencabutan laporan.
Mencabut laporan tidak menghapus tindak pidana.
Poin-poin Pelanggaran Hukum Menurut Imam Subiyanto:
• Pelanggaran UU Perlindungan Anak: "Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 76D dan 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan objek transaksi. Kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban," tegasnya.
• Kewenangan Aparat Desa: Aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian perkara pidana berat.
• Penyimpangan Restorative Justice: "Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius dan penyesatan hukum," pungkasnya.
Mantan Ketua Komnas PA Pemalang: Semua yang Terlibat Bisa Terjerat Hukum!
Kecaman serupa datang dari Ripto Anwar, mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang.
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk kategori Lex Spesialis (Hukum Khusus).
"Setiap warga negara yang tahu wajib hukumnya untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan bagi APH itu sendiri harus mendahulukan proses hukum terhadap kasus-kasus pidana yang menimpa anak-anak," jelas Ripto.
Lebih lanjut, Ripto mengeluarkan peringatan keras: semua pihak yang terlibat dalam penghentian kasus ini berpotensi terjerat hukum.
"Bahkan siapa saja yang terlibat dalam Restorative Justice perkara ini, semua bisa terjerat hukum. Apalagi kok dimediasi di desa. Dasar hukum apakah yang dipakai?," tutupnya mempertanyakan legalitas mediasi di tingkat desa.
Tuntutan Etik dan Hukum untuk Kades
Peran oknum Kepala Desa yang disebut-sebut dalam perjanjian damai ini menjadi sorotan utama.
Jika aparat desa mengetahui dan membiarkan proses perdamaian yang melanggar hukum ini, Imam Subiyanto mendesak adanya pemeriksaan.
"Jika aparat desa ikut mengetahui dan membiarkan, maka patut diperiksa secara etik dan hukum," katanya (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










