Kuasa Hukum Korban Pelecehan, Bantah Dalih Fitnah, Pastikan Remedial Murni Persyaratan Nilai Akademis

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang, Tiara, menegaskan bahwa persoalan nilai remedial yang sempat disinggung pihak terlapor bukanlah akar masalah dalam perkara yang menimpa kliennya.
Menurutnya, isu tersebut justru mengaburkan substansi perkara.
"Kita sebagai orang tua ya, namanya anak itu walaupun kecil ataupun apa, kita tetap apresiasi terhadap anak. Karena mengingat si korban ini ingin pindah sekolah, dan nilainya itu kurang 1 maka kita melakukan remedial disitu. Itu kan persyaratan dari pihak sekolah. Ketika kita mau pindah sekolah tetapi nilai kita kurang, ya kita mau tidak mau harus remedial, itu logika simpelnya," ungkapnya, Jumat (23/8/25) di salah satu Cafe di Kota Tangerang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Kecam Dinas Pendidikan Kota Tangerang: Terduga Pelaku Justru Diberi Posisi Baru
Tiara mewajarkan adanya bantahan dari pihak kuasa hukum terlapor yang menyebut bahwa persoalan remedial hanyalah fitnah.
Menurutnya, upaya tersebut terkesan mencoba memutarbalikkan fakta dan membela diri dalam perkara kasus pelecehan di lingkungan sekolah.
"Jangan sampai kasus ini digiring ke arah yang keliru. Remedial itu murni syarat akademis, bukan fitnah, bukan pula alasan munculnya perkara. Yang harus dilihat adalah substansi peristiwa yang menimpa korban," tegas Tiara.
Lebih lanjut, Tiara juga menegaskan bahwa setiap pihak memang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.
Tiara juga mengatakan, tidak melarang pembelaan terhadap terduga pelaku tersebut melalui kuasa hukum, namun ia menegaskan akan tetap fokus utama perkara.
"Saya tidak melarang itu karena setiap orang itu mempunyai hak asasi manusia masing-masing, dan setiap orang itu berhak untuk dibela dengan kuasa hukum." katanya.
Terkait saksi yang dicantumkan oleh terlapor dan disebut tidak siap, Tiara menuturkan dirinya sudah memastikan saksi sudah siap dicantumkan dalam laporan.
"Itu sudah saya dampingi dua-duanya, itu terserah dia, dia mau ngomong bagaimana, itu haknya mereka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang, Santo Nababan, membantah keras tuduhan dugaan pelecehan terhadap salah satu siswa yang dilaporkan ke polisi.
Ia menyebut laporan tersebut fitnah, tidak berdasar, dan banyak kejanggalan.
"Versi kami, ini tidak benar. Laporan ini fitnah, tidak berdasar, dan mengada-ada. Bahkan, terdapat dua laporan dengan kronologis yang berbeda," kata kuasa hukum SY, Santo Nababan, Jumat (15/8/25) kepada Akurat Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










