Banten

Kuasa Hukum Korban Pelecehan, Bantah Dalih Fitnah, Pastikan Remedial Murni Persyaratan Nilai Akademis

Irsyad Mohammad | 23 Agustus 2025, 18:47 WIB
Kuasa Hukum Korban Pelecehan, Bantah Dalih Fitnah, Pastikan Remedial Murni Persyaratan Nilai Akademis

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang, Tiara, menegaskan bahwa persoalan nilai remedial yang sempat disinggung pihak terlapor bukanlah akar masalah dalam perkara yang menimpa kliennya.

Menurutnya, isu tersebut justru mengaburkan substansi perkara.

"Kita sebagai orang tua ya, namanya anak itu walaupun kecil ataupun apa, kita tetap apresiasi terhadap anak. Karena mengingat si korban ini ingin pindah sekolah, dan nilainya itu kurang 1 maka kita melakukan remedial disitu. Itu kan persyaratan dari pihak sekolah. Ketika kita mau pindah sekolah tetapi nilai kita kurang, ya kita mau tidak mau harus remedial, itu logika simpelnya," ungkapnya, Jumat (23/8/25) di salah satu Cafe di Kota Tangerang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Kecam Dinas Pendidikan Kota Tangerang: Terduga Pelaku Justru Diberi Posisi Baru

Tiara mewajarkan adanya bantahan dari pihak kuasa hukum terlapor yang menyebut bahwa persoalan remedial hanyalah fitnah.

Menurutnya, upaya tersebut terkesan mencoba memutarbalikkan fakta dan membela diri dalam perkara kasus pelecehan di lingkungan sekolah.

"Jangan sampai kasus ini digiring ke arah yang keliru. Remedial itu murni syarat akademis, bukan fitnah, bukan pula alasan munculnya perkara. Yang harus dilihat adalah substansi peristiwa yang menimpa korban," tegas Tiara.

Baca Juga: Diiming-imingi Rujuk: Pengakuan Korban Terduga Pelaku Pelecehan di SMP Kota Tangerang yang Bikin Merinding!

Lebih lanjut, Tiara juga menegaskan bahwa setiap pihak memang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.

Tiara juga mengatakan, tidak melarang pembelaan terhadap terduga pelaku tersebut melalui kuasa hukum, namun ia menegaskan akan tetap fokus utama perkara.

"Saya tidak melarang itu karena setiap orang itu mempunyai hak asasi manusia masing-masing, dan setiap orang itu berhak untuk dibela dengan kuasa hukum." katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang, Bantah Dugaan Pelecehan, Sebut Laporan Fitnah dan Janggal

Terkait saksi yang dicantumkan oleh terlapor dan disebut tidak siap, Tiara menuturkan dirinya sudah memastikan saksi sudah siap dicantumkan dalam laporan.

"Itu sudah saya dampingi dua-duanya, itu terserah dia, dia mau ngomong bagaimana, itu haknya mereka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang, Santo Nababan, membantah keras tuduhan dugaan pelecehan terhadap salah satu siswa yang dilaporkan ke polisi.

Ia menyebut laporan tersebut fitnah, tidak berdasar, dan banyak kejanggalan.

"Versi kami, ini tidak benar. Laporan ini fitnah, tidak berdasar, dan mengada-ada. Bahkan, terdapat dua laporan dengan kronologis yang berbeda," kata kuasa hukum SY, Santo Nababan, Jumat (15/8/25) kepada Akurat Banten.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.