Kuasa Hukum Korban Pelecehan, Bantah Dalih Fitnah, Pastikan Remedial Murni Persyaratan Nilai Akademis

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang, Tiara, menegaskan bahwa persoalan nilai remedial yang sempat disinggung pihak terlapor bukanlah akar masalah dalam perkara yang menimpa kliennya.
Menurutnya, isu tersebut justru mengaburkan substansi perkara.
"Kita sebagai orang tua ya, namanya anak itu walaupun kecil ataupun apa, kita tetap apresiasi terhadap anak. Karena mengingat si korban ini ingin pindah sekolah, dan nilainya itu kurang 1 maka kita melakukan remedial disitu. Itu kan persyaratan dari pihak sekolah. Ketika kita mau pindah sekolah tetapi nilai kita kurang, ya kita mau tidak mau harus remedial, itu logika simpelnya," ungkapnya, Jumat (23/8/25) di salah satu Cafe di Kota Tangerang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Kecam Dinas Pendidikan Kota Tangerang: Terduga Pelaku Justru Diberi Posisi Baru
Tiara mewajarkan adanya bantahan dari pihak kuasa hukum terlapor yang menyebut bahwa persoalan remedial hanyalah fitnah.
Menurutnya, upaya tersebut terkesan mencoba memutarbalikkan fakta dan membela diri dalam perkara kasus pelecehan di lingkungan sekolah.
"Jangan sampai kasus ini digiring ke arah yang keliru. Remedial itu murni syarat akademis, bukan fitnah, bukan pula alasan munculnya perkara. Yang harus dilihat adalah substansi peristiwa yang menimpa korban," tegas Tiara.
Lebih lanjut, Tiara juga menegaskan bahwa setiap pihak memang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.
Tiara juga mengatakan, tidak melarang pembelaan terhadap terduga pelaku tersebut melalui kuasa hukum, namun ia menegaskan akan tetap fokus utama perkara.
"Saya tidak melarang itu karena setiap orang itu mempunyai hak asasi manusia masing-masing, dan setiap orang itu berhak untuk dibela dengan kuasa hukum." katanya.
Terkait saksi yang dicantumkan oleh terlapor dan disebut tidak siap, Tiara menuturkan dirinya sudah memastikan saksi sudah siap dicantumkan dalam laporan.
"Itu sudah saya dampingi dua-duanya, itu terserah dia, dia mau ngomong bagaimana, itu haknya mereka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Tangerang, Santo Nababan, membantah keras tuduhan dugaan pelecehan terhadap salah satu siswa yang dilaporkan ke polisi.
Ia menyebut laporan tersebut fitnah, tidak berdasar, dan banyak kejanggalan.
"Versi kami, ini tidak benar. Laporan ini fitnah, tidak berdasar, dan mengada-ada. Bahkan, terdapat dua laporan dengan kronologis yang berbeda," kata kuasa hukum SY, Santo Nababan, Jumat (15/8/25) kepada Akurat Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








