Kuasa Hukum Korban Pelecehan, Kecam Dinas Pendidikan Kota Tangerang: Terduga Pelaku Justru Diberi Posisi Baru

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang dianggap tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap terlapor.
Kuasa hukum korban, Tiara, menuding lembaga itu saat ini seolah-olah melindungi terduga pelaku dengan tetap memberinya posisi baru meski sudah dicopot dari posisi wakil kepala sekolah.
"Terakhir saya baca dari teman-teman media, katanya dinonaktifkan tapi tetap dikasih jabatan ya di Dinas Pendidikan. Itu menurut saya sebagai kuasa hukum sangat menyakiti perasaan klien kami," ujarnya.
Tiara menilai, langkah Dinas Pendidikan seharusnya berpihak pada upaya perlindungan anak dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, bukan justru menimbulkan kecurigaan terhadap publik.
Ia menduga ada perlindungan khusus yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan terhadap terlapor.
"Tidak ada tindakan tegas dari pihak Kadisdik, jadi saya curiga di sini kenapa pihak Kadisdik itu melindungi si pelaku. Curiganya saya di situ," tambahnya.
Baca Juga: Dari Tarif Murah Jadi Puluhan Kali Lipat, KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Kemenaker
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah awal sambil menunggu hasil investigasi dari kepolisian.
"Ya, terkait dengan kasus SMP 23, kami Dinas Pendidikan sudah melakukan langkah-langkah yaitu langkah-langkahnya diantaranya adalah gurunya kami tugaskan di Dinas Pendidikan," ujarnya.
Langkah ini, kata Jamaluddin, diambil sebagai bentuk tindakan tegas untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan menjaga kondusifitas di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Brimob Jaga Perusahaan Bermasalah, Kapolda Banten Akui atas Permintaan PT GRS
Dia juga menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
"Karena ini dalam proses kaitan dengan hukum, sedang diperiksa di kepolisian, kita tinggal tunggu. Kenapa? Karena kita tidak tahu yang salah atau yang benar siapa, karena dua-duanya juga mengklaim bahwa itu adalah kebenaran," jelasnya.
Kemudian kata Jamaluddin, menanggapi informasi yang beredar mengenai versi kejadian dari pihak terlapor pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan lantaran sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cipta Perdana Lancar Luncurkan Rantang SUS 304 untuk Program Makan Bergizi Gratis
"Kalau yang terlapor itu informasinya katanya ada pelecehan di sekolah, tapi itu juga baru sepihak ya. Tapi kami juga tidak, karena beliau langsung kepolisian, jadi kami juga tidak punya kewenangan untuk menanya dan sebagainya, karena sudah dilakukan pelaporannya kepada kepolisian," tambahnya.
Meskipun demikian, Dinas Pendidikan telah melakukan investigasi internal dengan mendatangi sekolah dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Namun, karena kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, Dinas Pendidikan memilih untuk tidak mendalami lebih lanjut agar tidak mengganggu proses hukum.
"Saya sudah datang ke sekolah, jadi informasinya baru sepihak ya. Jadi katanya ada pelecehan dan terjadi pelecehan. Karena ini terjadi pelecehan dan kami juga tidak mendalami, karena sudah lapor," katanya.
Guru yang bersangkutan berstatus PNS dan telah diamankan ke Dinas Pendidikan untuk diberikan tugas lain, sementara waktu tidak mengajar.
Baca Juga: Kebakaran Heboh di Tebet, Puluhan Petugas Dikerahkan Padamkan Api di Permukiman Warga
Jamaluddin juga menjelaskan bahwa inspektorat telah melakukan pemeriksaan, namun karena kasus ini sudah ditangani kepolisian, maka proses hukum di kepolisian menjadi prioritas.
"PNS, karena dia PNS maka saya langsung amankan ke Dinas Pendidikan untuk diberikan tugas lain, tidak usah ngajar dulu intinya itu," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










