Jadi Tersangka Peredaran Narkotika, Akmal Hadi Masih Berstatus PNS di Pemkab Tangerang

AKURAT BANTEN - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Akmal Hadi (44), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja, masih berstatus pegawai aktif. Status kepegawaiannya belum dicabut karena proses hukum masih berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pemberhentian ASN hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Selama belum ada putusan pengadilan, Akmal tetap tercatat sebagai pegawai di Kecamatan Legok.
"Ini kan baru terduga, kita ikuti saja proses hukumnya, apabila dianggap bersalah, mau tidak mau kita proses status kepegawaiannya," ujar Soma, Kamis (06/11/2025).
Baca Juga: Pemkot Serang Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, BKPSDM Mulai Lakukan Pemanggilan
Ia menambahkan, Pemkab Tangerang tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Akmal dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
"Saya pikir itu sudah menjadi tanggung jawab mutlak pribadi yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas skandal ini, Soma mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan tes urine terhadap para pegawainya. Meski demikian, waktu pelaksanaannya belum dapat ditentukan.
Baca Juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Ancam Sapu Preman Pasar: Tak Ada Lagi Setoran ke Oknum
"Ini salah satu langkah yang sedang kita pertimbangkan, tentu nanti akan kami koordinasikan dengan BNN," tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial Akmal (44) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, penangkapan AH merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang terhubung dari Medan, Tangerang, hingga Bali. Selain Akmal, polisi juga menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial LK (24) dan IT (42), di wilayah Parung, Bogor.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pasang Badan! Guru Penampar Siswa di Subang Diminta Ganti Rugi Rp150 Ribu Biaya Visum
"Kami melakukan upaya pengembangan kasus dan langsung bergerak ke Bogor, kemudian menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," ujar Indra dalam konferensi pers, Kamis (06/11/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










