Nomor Porsi Haji di Jawa Timur Diduga Disalahgunakan, Kemenhaj Turun Tangan

AKURAT BANTEN - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali mendalami dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler yang terjadi di Jawa Timur.
Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pendalaman kasus ini menunjukkan komitmen Kemenhaj dalam memastikan seluruh pelayanan haji berjalan berdasarkan aturan serta menjamin hak para jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jum'at (18/9/2026).
Baca Juga: Masih Ada 2 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di Arab Saudi, Kemenhaj Ungkap Kondisinya
Harun menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan Kemenhaj tidak hanya sebatas menerima laporan maupun meminta keterangan dari pihak terkait.
“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menurut Harun, pengawasan pelimpahan nomor porsi haji perlu diperkuat karena mekanisme tersebut memiliki ketentuan persyaratan dan penerima yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: BPIH Haji 2027 Bisa Turun? Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai Penerbangan
Karena itu, pelimpahan nomor porsi tidak boleh berubah fungsi menjadi cara untuk memperjualbelikan antrean keberangkatan jemaah haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.
Kemenhaj sebelumnya telah menangani dugaan penyimpangan tersebut sejak Agustus 2026 dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari berbagai pihak.
Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Proses permintaan klarifikasi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








