Mendagri Bekukan Sementara Bupati Aceh Selatan, Jabatan Diambil Alih Baital Mukadis

AKURAT BANTEN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025, setelah muncul polemik mengenai perjalanan luar negeri sang bupati yang dilakukan tanpa izin.
“Pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito di hadapan awak media.
Baca Juga: Terpaksa Pakai Baju Wanita, Senyum Pahit Korban Bencana Ungkap Minimnya Logistik untuk Pria
Keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Tim dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemeriksaan dan memperoleh fakta bahwa Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri, padahal aturan mengenai hal ini sangat jelas dan wajib dipatuhi oleh setiap kepala daerah.
Menurut Tito, pelanggaran Mirwan mengacu pada Pasal 76 ayat 1 huruf i yang mengatur bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” jelasnya.
Baca Juga: Tangerang Siaga Darurat Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Semua Warga 'Gerak Sebelum Bencana Datang'
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian pun menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 77, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan. Tito menyebut sanksi ini bersifat administratif, namun cukup serius karena berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan bila tidak segera ditindaklanjuti.
Untuk memastikan pelayanan publik di Aceh Selatan tidak terhenti, Kementerian Dalam Negeri sekaligus menerbitkan SK kedua yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati selama Mirwan menjalani sanksi. Tito menegaskan, posisi tersebut harus dijabat oleh wakil bupati sesuai aturan yang berlaku.
“Penggantinya bukan pengganti tetap, tapi Pelaksana Tugas,” ujar Tito.
Baca Juga: SIAGA PENUH! Polres Metro 'Sisir' Gereja: Cek Detil Keamanan Natal 2025 Demi Ibadah Damai
Dengan demikian, Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, resmi ditunjuk sebagai Plt. Bupati. Penunjukan ini dipastikan mengikuti ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur mekanisme ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.
“Menurut aturan, wakil bupati otomatis menjadi pelaksana tugas. Dalam hal ini Haji Baital Mukadis,” lanjutnya.
Kementerian berharap penunjukan ini dapat menjaga stabilitas pemerintahan di Aceh Selatan, terutama karena daerah tersebut tengah berada dalam masa tanggap bencana. Tito menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak boleh terhenti meski kepala daerah sedang menjalani sanksi.
Masa tugas Baital Mukadis sebagai Plt. Bupati akan berlaku selama tiga bulan ke depan, mengikuti durasi sanksi yang dijatuhkan. Setelah masa tersebut selesai, barulah status Mirwan MS akan dipulihkan atau diputuskan lebih lanjut sesuai evaluasi.
“Selama masa pemberhentian sementara,” tutup Tito, menegaskan durasi jabatan Plt. yang baru ditetapkan tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










