40 Ribu Jemaah Haji Asal Indonesia Tidak Pulang, Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan terdapat 40 ribu jemaah umrah asal Indonesia yang belum kembali ke Arab Saudi. Namun Nasrullah menjelaskan, kalau jemaah tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Terkait kabar ribuan jemaah umrah, Nasrullah mengaku tak tahu soal berita yang menyebut mereka akan melanjutkan ibadah haji.
Selanjutnya Ia mengatakan, saat ini jemaah umrah dari seluruh dunia masih diperbolehkan di Saudi hingga tanggal 29 Zulkaidah atau 7 Juni mendatang.
Setelah tanggal tersebut, para jemaah umrah diharuskan untuk keluar dari Arab Saudi., pemerintah Saudi menetapkan ketentuan bagi jemaah haji tanpa visa resmi akan didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp42,6 juta.
"Dan akan dideportasi dan bahkan dilarang untuk ke Saudi sampai 10 tahun. Bagi yang langgar dua kali, nanti akan berlipat ganda dendanya. Begitu juga bagi yang berkontribusi, bagi yang fasilitasi mereka," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang angkat bicara setelah menerima laporan ada 40 ribuan jemaah umrah belum pulang ke Indonesia. Mereka disinyalir hendak melanjutkan ibadah haji tanpa visa resmi.
Baca Juga: Bikin Kumuh! Spanduk dan Baliho APK Pilkada Banten Mulai Bertebaran di Tangerang
Marwan mengikhawatirkan jemaah umroh akan diamankan otoritas Arab Saudi yang sedang memperketat pengawasan jemaah haji diseluruh dunia.
"Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan. Diamankan itu, ya, ditahan dulu. Kita enggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji, kan, cukup lama, paling tidak 40 hari," ungkapnya.
Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal tersebut.
Baca Juga: Ternyata Hoaks! Gaji ke-13 PNS dihentikan, Ini Penjelasannya!
Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan bahwa visa umrah tahun 1445 H hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan bahwa pihak Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










