Banten

40 Ribu Jemaah Haji Asal Indonesia Tidak Pulang, Ini Penjelasannya!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 19 Mei 2024, 15:43 WIB
40 Ribu Jemaah Haji Asal Indonesia Tidak Pulang, Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan terdapat 40 ribu jemaah umrah asal Indonesia yang belum kembali ke Arab Saudi. Namun Nasrullah menjelaskan, kalau jemaah tersebut bukan berasal dari pihaknya.

Terkait kabar ribuan jemaah umrah, Nasrullah mengaku tak tahu soal berita yang menyebut mereka akan melanjutkan ibadah haji.

Selanjutnya Ia mengatakan, saat ini jemaah umrah dari seluruh dunia masih diperbolehkan di Saudi hingga tanggal 29 Zulkaidah atau 7 Juni mendatang.

Baca Juga: Terungkap! Diinterogasi Teuku Dewi, Begini Alasan Soraya Rasyid Terima Andrew Andika Nginap Dirumahnya

Setelah tanggal tersebut, para jemaah umrah diharuskan untuk keluar dari Arab Saudi., pemerintah Saudi menetapkan ketentuan bagi jemaah haji tanpa visa resmi akan didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp42,6 juta.

"Dan akan dideportasi dan bahkan dilarang untuk ke Saudi sampai 10 tahun. Bagi yang langgar dua kali, nanti akan berlipat ganda dendanya. Begitu juga bagi yang berkontribusi, bagi yang fasilitasi mereka," kata dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang angkat bicara setelah menerima laporan ada 40 ribuan jemaah umrah belum pulang ke Indonesia. Mereka disinyalir hendak melanjutkan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Juga: Bikin Kumuh! Spanduk dan Baliho APK Pilkada Banten Mulai Bertebaran di Tangerang

Marwan mengikhawatirkan jemaah umroh akan diamankan otoritas Arab Saudi yang sedang memperketat pengawasan jemaah haji diseluruh dunia.

"Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan. Diamankan itu, ya, ditahan dulu. Kita enggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji, kan, cukup lama, paling tidak 40 hari," ungkapnya.

Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal tersebut.

Baca Juga: Ternyata Hoaks! Gaji ke-13 PNS dihentikan, Ini Penjelasannya!

Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan bahwa visa umrah tahun 1445 H hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.

Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan bahwa pihak Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.