Suket Gibran Masuk Ranah Hukum! Laporan Khozinudin Cs dan Pandangan Pakar Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.
Ahmad Khozinudin bersama timnya melaporkan dugaan persoalan dokumen tersebut ke Bareskrim Polri, dengan membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari dasar argumentasi mereka.
Namun, langkah hukum ini memunculkan perdebatan. Persoalan yang dipersoalkan pelapor bukan sekadar keberadaan surat keterangan, melainkan kebenaran isi dokumen dan dasar penggunaannya untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara M. Rullyandi mengingatkan bahwa putusan MK tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan surat. Perbedaan pandangan tersebut membuat polemik suket Gibran memasuki babak baru yang menarik untuk dicermati.
Baca Juga: Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
Khozinudin Cs Bawa Putusan MK ke Bareskrim
Ahmad Khozinudin bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026, untuk melaporkan dugaan persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran.
Dalam pemberitaan Kompas TV, Khozinudin menyatakan bahwa putusan MK menjadi salah satu pertimbangan bagi pihaknya untuk menempuh jalur hukum.
Ia menyoroti tidak ditemukannya dokumen yang menunjukkan penyetaraan ijazah atau diploma pendidikan luar negeri sebagaimana dipersoalkan dalam perkara di MK.
Menurut argumentasi pelapor, persoalan utamanya terletak pada keterangan yang tercantum dalam suket tersebut. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara dasar penyetaraan pendidikan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil presiden.
Atas dasar itu, Khozinudin Cs meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut melalui mekanisme hukum pidana.
Meski demikian, laporan tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan yang disampaikan pelapor tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Baca Juga: Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
Putusan MK Jadi Sorotan, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah pertimbangan MK mengenai Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dalam pertimbangan yang diberitakan, MK menyoroti bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan ijazah SMA atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengannya.
MK juga membedakan antara penilaian kesetaraan pengetahuan dan pemenuhan persyaratan pendidikan minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi bagian dari argumentasi Khozinudin Cs saat membawa persoalan tersebut ke Bareskrim.
Namun, terdapat satu hal penting yang perlu dipahami: putusan MK dalam perkara tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan itu tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa suket yang dipersoalkan merupakan dokumen palsu atau bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, pertimbangan MK dan pembuktian pidana harus ditempatkan dalam konteks hukum masing-masing.
Bagi pelapor, temuan dalam perkara MK dinilai relevan untuk mendukung dugaan yang mereka sampaikan. Sementara itu, apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana tetap menjadi persoalan yang harus diperiksa aparat penegak hukum.
Baca Juga: Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
Pakar Hukum M. Rullyandi Beri Pandangan Berbeda
Di tengah laporan tersebut, pakar hukum tata negara M. Rullyandi menyampaikan pandangan yang menjadi sorotan.
Dalam dialog Kompas TV, Rullyandi menilai putusan MK tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen.
Ia juga menyoroti prinsip bahwa keabsahan keputusan administrasi pemerintahan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai. Menurut pandangannya, penilaian mengenai sah atau tidaknya dokumen administrasi memiliki ranah hukum tersendiri.
Pandangan tersebut berbeda dari argumentasi Khozinudin Cs yang menekankan dugaan adanya keterangan tidak benar dalam dokumen yang digunakan untuk persyaratan pencalonan.
Perbedaan ini memperlihatkan bahwa persoalan suket Gibran tidak hanya berkaitan dengan penafsiran atas putusan MK, tetapi juga menyangkut hubungan antara hukum administrasi, hukum pemilu, dan hukum pidana.
> “Putusan pengadilan harus dibaca sesuai dengan amar dan pertimbangan hukumnya. Dugaan pemalsuan tetap memerlukan pembuktian tersendiri, bukan sekadar kesimpulan dari perkara lain.”
Prinsip tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak mendahului fakta yang belum teruji. Di sisi lain, dugaan yang dilaporkan masyarakat juga tetap dapat diperiksa apabila terdapat dasar dan bukti yang relevan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









