Banten

Polemik Larangan Keluarga Presiden di Pilpres, PSI Nilai Diskriminatif: Negara Harus Lindungi Semua Hak Warga

Cristina Malonda | 28 Februari 2026, 14:03 WIB
Polemik Larangan Keluarga Presiden di Pilpres, PSI Nilai Diskriminatif: Negara Harus Lindungi Semua Hak Warga
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali Tolak Gugatan Terkait Larangan Keluarga Presiden Nyapres (istimewa)

AKURAT BANTEN - Menyoroti gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait larangan keluarga presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikap tegas menolak gugatan tersebut.

Menurut Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, permohonan itu berpotensi melahirkan perlakuan diskriminatif dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Israel Ogah Bayar Iuran, Kemenlu RI Dorong Mandat Board of Peace Tetap Jalan

Ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, melarang seseorang maju dalam Pilpres hanya karena hubungan keluarga merupakan bentuk pembatasan hak politik yang tidak adil.

Meski menolak substansi gugatan, PSI tetap menghormati hak para pemohon untuk mengajukan uji materi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

“Ya itu kan hak penggugat. Yang terpenting itu negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia. Tidak ada anak lahir di muka bumi ini memilih untuk menjadi anaknya siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Viral Unggahan Puitis Pelaku Sehari Sebelum Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Gugatan Uji Materi UU Pemilu di MK

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Permohonan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Baca Juga: Sengatan Tawon Vespa Berujung Maut, Pria di Cilacap Tewas usai Niat Bersihkan Toren

Mereka menilai tidak adanya larangan eksplisit membuka ruang potensi nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pilpres.

Kondisi tersebut dinilai bisa mencederai prinsip negara hukum demokratis serta mengganggu integritas pemilu yang adil.

Perdebatan mengenai larangan keluarga petahana maju Pilpres kembali mengemuka setelah contoh kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan kini menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Baca Juga: 300 Ribu Lansia Diusulkan Terima MBG, Kemensos Siapkan Uji Coba Distribusi

Bagi pihak pendukung gugatan, kondisi tersebut dianggap menunjukkan potensi konflik kepentingan dalam sistem politik. Namun, bagi PSI, pembatasan berdasarkan hubungan darah justru bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak politik setiap warga negara.

Kini, keputusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah hakim konstitusi akan memperluas tafsir Pasal 169 UU Pemilu dengan menambahkan unsur bebas konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga, atau tetap mempertahankan aturan yang berlaku saat ini.

Putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara pencegahan nepotisme dan perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.