Banten

Gerah Difitnah! Jusuf Kalla 'Turun Gunung' ke Bareskrim, Bongkar Dalang Hoaks Dana Rp5 Miliar untuk Roy Suryo

Abdurahman | 8 April 2026, 12:43 WIB
Gerah Difitnah! Jusuf Kalla 'Turun Gunung' ke Bareskrim, Bongkar Dalang Hoaks Dana Rp5 Miliar untuk Roy Suryo
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026) (Foto: Tim Media JK).

AKURAT BANTEN– Peta politik dan hukum nasional kembali memanas. Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara mengejutkan mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).

Langkah ini diambil JK sebagai respons tegas atas tudingan miring yang menyebut dirinya menjadi "pendonor" di balik gerakan Roy Suryo dkk terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kehadiran JK bukan sekadar formalitas. Dengan didampingi tim hukumnya, tokoh senior ini menunjukkan bahwa ada garis merah yang tidak boleh dilangkahi: Nama baik dan kehormatan.

Baca Juga: Fantastis! Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa!

Kronologi: Tuduhan Rp5 Miliar yang Berujung Laporan Polisi

Masalah ini bermula dari pernyataan Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, yang mengeklaim bahwa JK menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan. Narasi tersebut menyebar luas di media sosial dan kanal YouTube, menciptakan spekulasi liar di tengah masyarakat.

JK, yang dikenal dengan gaya bicaranya yang lugas, tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks murni.

"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut. Apalagi ketemu (Roy Suryo dan Rismon), tidak pernah. Kalau memang pernah ketemu, di mana? Kapan?" tegas JK dalam keterangannya.

Baca Juga: Geger! Arif Ikhsan Ngaku Disogok Rp350 Juta Demi Gagalkan Aksi ke Rumah Jokowi dan UGM, Siapa Dalangnya?

Siapa Saja yang Dipolisikan?

Langkah hukum JK tidak hanya menyasar individu, tapi juga ekosistem penyebar hoaks di dunia maya. Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang dilaporkan, antara lain:

  • Rismon Sianipar: Sebagai narasumber utama yang melontarkan tudingan.

  • 4 Akun YouTube: Kanal seperti Ruang Konsensus, Musik Ciamis, dan Mosato TV turut dipolisikan karena dianggap memperkeruh suasana dengan narasi negatif.

Tim hukum JK membawa tiga video bukti yang dianggap sangat kuat untuk menjerat para terlapor dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Misteri Takhta Teheran: Mojtaba Khamenei Koma, Siapa Sosok Misterius yang Kini Kendalikan Iran?

Menggunakan "Senjata" KUHP Baru

Ada yang menarik dalam laporan ini. Pihak JK tidak hanya menggunakan UU ITE, tetapi juga mulai menerapkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Pasal-pasal yang dibidik antara lain:

  1. Pasal 439 jo Pasal 441 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

  2. Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE: Terkait penyebaran informasi bohong di ruang digital.

Langkah ini diprediksi akan menjadi preseden hukum penting dalam penggunaan KUHP baru untuk kasus-kasus pencemaran nama baik tokoh publik.


Baca Juga: Terbongkar! Eks CIA Ungkap Misi Rahasia AS di Iran Bukan Selamatkan Pilot, Tapi Incar Harta Karun Nuklir

Mengapa Kasus Ini Penting?

Bagi publik, kasus ini bukan sekadar pertikaian antar-tokoh. Ini adalah simbol perlawanan terhadap "pembunuhan karakter" melalui media sosial.

JK ingin membuktikan bahwa diskusi-diskusi yang ia lakukan di kediamannya—termasuk saat bulan Ramadhan lalu—adalah murni dialog kebangsaan, bukan konsolidasi untuk menyerang pihak manapun.

Apa dampaknya bagi Roy Suryo? Meskipun laporan tertuju pada penyebar hoaks, terseretnya nama Roy Suryo dalam pusaran dana Rp5 miliar ini semakin menambah panjang polemik ijazah yang tak kunjung usai.


Poin Utama yang Perlu Diketahui:

  • Tanggal Kejadian: 8 April 2026.

  • Tokoh Utama: Jusuf Kalla vs Rismon Sianipar.

  • Inti Tuduhan: Dugaan pendanaan Rp5 miliar terkait isu ijazah Jokowi.

  • Status Hukum: Laporan resmi telah masuk ke Bareskrim Polri.

Ingin tahu kelanjutan kasus ini? Pantau terus pembaruan informasinya agar tidak terjebak berita simpang siur!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman