Banten

Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!

Aullia Rachma Puteri | 15 September 2026, 06:09 WIB
Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
Dino Patti Djalal kritik Gibran

AKURAT BANTEN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah permohonan yang berkaitan dengan dirinya masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, kritik datang dari diplomat sekaligus mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dino menilai Gibran seharusnya memberikan perhatian terhadap perkara yang sedang bergulir.

Ia bahkan mempertanyakan sikap Gibran yang belum secara langsung menghadapi persoalan tersebut di ruang publik.

Baca Juga: Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan

Pernyataan Dino berkaitan dengan permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke MK pada 10 September 2026.

Perkara tersebut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam sorotannya, Dino menggunakan perbandingan mengenai keberanian seorang pemimpin dalam mempertahankan integritas dirinya.

Menurut dia, persoalan yang menyangkut kredibilitas pribadi semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, terlebih Gibran kini berada dalam posisi penting sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan

Dino kemudian melontarkan pertanyaan yang menjadi perhatian publik.

Ia mempertanyakan bagaimana seorang pemimpin dapat diharapkan membela kepentingan Indonesia apabila menghadapi persoalan mengenai dirinya sendiri saja tidak menunjukkan keberanian untuk memberikan pembelaan.

Menurut Dino, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai kepentingan pribadi Gibran.

Ia mengaitkannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin serta integritas lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Soroti Gibran, Minta Berani Hadapi Gugatan di MK

“Kalau bela diri saja tak berani, bagaimana membela NKRI?” menjadi inti pernyataan Dino dalam mengkritik sikap Gibran.

Ia juga menyerukan agar masyarakat menempatkan kepentingan Indonesia di atas dukungan terhadap figur politik tertentu.

Sorotan tersebut muncul ketika Gibran belum memberikan respons langsung terhadap permohonan yang diajukan ke MK.

Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda mengenai apakah Wakil Presiden perlu turun langsung memberikan tanggapan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga: Bikin Kaget! Andi Widjajanto Sebut Gibran-Anies Berpotensi Bersatu di Pilpres 2029

Politikus PSI Dedy Nur Palakka, misalnya, menilai Gibran tidak harus melayani gugatan tersebut secara langsung.

Ia menganggap keputusan untuk tidak memberikan respons bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan.

Perbedaan pandangan itu membuat polemik mengenai sikap Gibran semakin berkembang.

Sebagian pihak menilai keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik, sedangkan pihak lainnya menganggap proses hukum sebaiknya diserahkan kepada mekanisme dan lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas

Gugatan yang masuk ke MK juga tidak otomatis berarti tuduhan terhadap Gibran telah terbukti.

Permohonan tersebut masih harus diproses sesuai mekanisme hukum, sementara keputusan akhir berada di tangan hakim konstitusi.

Karena itu, publik masih menunggu perkembangan perkara sekaligus sikap Gibran terkait isu yang kembali mengemuka tersebut.

Di tengah perdebatan, proses hukum di MK menjadi ruang untuk menguji argumentasi para pemohon berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas

Polemik ini pun menunjukkan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden membuat setiap isu yang menyangkut dirinya mendapat perhatian luas.

Pernyataan Dino menjadi salah satu suara yang mendorong Gibran untuk memberikan penjelasan, sementara pihak lain memilih menunggu proses hukum berjalan hingga menghasilkan keputusan resmi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.