Polri Keluarkan SKCK Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Cak Imin

AKURAT BANTEN - Mabes Polri mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) capres-cawapres, sebagai persyaratan untuk pendaftaran di KPU menjelang Pilpres 2024.
Ada empat nama yang sudah mengajukan dan diterbitkan SKCK, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Sampai saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK bakal capres/cawapres. Pertama Bapak Ganjar Pranowo, kedua Bapak Prabowo, ketiga Bapak Muhaimin, keempat Bapak Anies Baswedan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (25/9).
Baca juga: Pesugihan Unik di Gunung Kawi, Bagi yang Tak Kuat Iman Percaya Bisa Bikin Kaya Raya 7 Keturunan
Menurutnya, untuk capres Anies Baswedan baru diterbitkan SKCK pada siang hari ini. Sementara Prabowo Subianto sudah mendapatkan SKCK sejak Minggu lalu.
Diketahui, Bakal Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengurus surat keterangan catatan kepolisian.
Anies terpantau menumpangi motor matik untuk datang ke loket pelayanan masyarakat Baintelkam Polri di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Penertiban APK di Kota Tangerang, Satpol PP Diminta Jangan Tebang Pilih
Anies tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB. Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengenakan kemeja putih kotak-kotak dan celana jeans. Dia mengenakan helm warna putih selama menumpangi kendaraan sepeda motor.
Anies mengatakan, sengaja menumpangi motor karena lokasinya tidak jauh dari kediamannya di Jalan Lebak Bulus Dalam, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Cuma lima menit dari rumah," kata Anies saat tiba di lokasi.
SKCK ini menjadi syarat administrasi pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden di KPU.
Anies telah mendaftar SKCK secara online, tinggal memberikan berkas secara langsung. "Bawa dokumen aja. Insyaallah berkasnya lengkap," kata Anies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!




