Informasi Penyaluran Bantuan Rp400 Ribu untuk Anak Yatim Piatu, Cek Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI di Sini!

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan bantuan uang tunai kepada para anak yatim piatu melalui Bansos Atensi YAPI.
Setiap anak yatim piatu yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos, bisa memperoleh bantuan uang tunai ini.
Anak yatim piatu akan diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp400 ribu untuk satu tahap penyalurannya.
Baca Juga: Dramabox: Raja Baru Streaming Video di Indonesia? Netflix & Disney+ Tumbang!
Adapun untuk jadwal penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025 diperkirakan cair setiap 2-3 bulan sekali.
Untuk penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025 dilakukan langsung melalui Bank penyalur ataupun PT Po Indonesia.
Kabar terbaru berdasarkan pantauan SIKS-NG, untuk saat ini belum ada penyaluran Bansos Atensi YAPI tahap 1.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Bobby Nasution Jadi Gubernur Termuda di Indonesia, Berikut Usianya
Dalam laman SIKS-NG masih menunjukkan penyaluran Bansos Atensi YAPI tahap 6 bulan November-Desember 2024 melalui PT Pos Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025, bisa dilakukan pengecekan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI 2025
Untuk terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos Atensi YAPI 2025, anak yatim piatu harus memenuhi syarat berikut:
Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Diduga Peras Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar
- Kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berusia di bawah 18 tahun.
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH.
- Tidak berasal dari keluarga PNS, ASN, TNI, atau Polri.
Apabila memenuhi syarat anak yatim piatu bisa didaftarkan secara mandiri melalui lembaga sosial seperti panti asuhan.
Demikian informasi tentang Bansos Atensi YAPI 2025 untuk anak yatim piatu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








