Informasi Penyaluran Bantuan Rp400 Ribu untuk Anak Yatim Piatu, Cek Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI di Sini!

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan bantuan uang tunai kepada para anak yatim piatu melalui Bansos Atensi YAPI.
Setiap anak yatim piatu yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos, bisa memperoleh bantuan uang tunai ini.
Anak yatim piatu akan diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp400 ribu untuk satu tahap penyalurannya.
Baca Juga: Dramabox: Raja Baru Streaming Video di Indonesia? Netflix & Disney+ Tumbang!
Adapun untuk jadwal penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025 diperkirakan cair setiap 2-3 bulan sekali.
Untuk penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025 dilakukan langsung melalui Bank penyalur ataupun PT Po Indonesia.
Kabar terbaru berdasarkan pantauan SIKS-NG, untuk saat ini belum ada penyaluran Bansos Atensi YAPI tahap 1.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Bobby Nasution Jadi Gubernur Termuda di Indonesia, Berikut Usianya
Dalam laman SIKS-NG masih menunjukkan penyaluran Bansos Atensi YAPI tahap 6 bulan November-Desember 2024 melalui PT Pos Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025, bisa dilakukan pengecekan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI 2025
Untuk terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos Atensi YAPI 2025, anak yatim piatu harus memenuhi syarat berikut:
Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Diduga Peras Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar
- Kehilangan salah satu atau kedua orang tua.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berusia di bawah 18 tahun.
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH.
- Tidak berasal dari keluarga PNS, ASN, TNI, atau Polri.
Apabila memenuhi syarat anak yatim piatu bisa didaftarkan secara mandiri melalui lembaga sosial seperti panti asuhan.
Demikian informasi tentang Bansos Atensi YAPI 2025 untuk anak yatim piatu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






