Banten

BKN Bongkar Fakta 1147 PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu, Ternyata Begini Prosesnya

Aullia Rachma Puteri | 13 Agustus 2026, 21:53 WIB
BKN Bongkar Fakta 1147 PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu, Ternyata Begini Prosesnya
PPPK PARUH WAKTU JADI PPPK PENUH WAKTU

AKURAT BANTEN – Kabar mengenai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu kembali menarik perhatian.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1147 PPPK paruh waktu telah beralih menjadi PPPK penuh waktu sepanjang Semester I 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari penjelasan BKN terkait data 2.722 aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat mengundurkan diri dalam periode yang sama.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa tidak semua nama dalam data tersebut benar-benar meninggalkan status sebagai ASN.

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Pemberhentian PPPK oleh Pemerintah Daerah

Sebanyak 1.147 orang justru masih berstatus ASN.

Mereka tercatat melakukan proses administratif karena berpindah dari status PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu di instansi yang baru.

Dengan kata lain, angka pengunduran diri tersebut tidak seluruhnya mencerminkan ASN yang keluar dari pemerintahan.

Proses perpindahan tersebut memang mengharuskan pegawai menyelesaikan administrasi di instansi sebelumnya.

Baca Juga: Gaji PPPK Dipastikan Aman, Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK di Tengah Isu Efisiensi

Setelah proses pemberhentian dari status lama selesai, pegawai kemudian dapat menjalankan tugas di instansi yang menerima mereka sebagai PPPK penuh waktu.

Informasi ini menjadi kabar yang cukup menarik bagi tenaga non-ASN yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Sebab, keberadaan 1.147 pegawai yang telah beralih menunjukkan bahwa perubahan status tersebut telah berjalan, meskipun dilakukan melalui tahapan dan ketentuan administratif.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti seluruh PPPK paruh waktu secara otomatis akan berubah menjadi pegawai penuh waktu.

Baca Juga: Isu PHK PPPK 2026 Bikin Geger, Menteri PANRB Pastikan Fakta Sebenarnya Tak Seperti yang Dikira

Proses pengangkatan tetap bergantung pada kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran pemerintah.

BKN sebelumnya juga menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan dan kesiapan instansi dalam pengusulan PPPK.

Di sejumlah daerah, persoalan status ini masih menjadi perhatian.

Para PPPK paruh waktu berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai masa depan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Siap-siap PPPK di PHK? Kebijakan Baru APBD Bikin Ribuan Pegawai di Kota Ini Was-Was

Kekhawatiran terutama muncul karena sebagian pegawai masih menghadapi pola kontrak yang harus diperbarui secara berkala.

Situasi tersebut cukup menjadi perhatian karena banyak PPPK paruh waktu sebelumnya telah bekerja sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun.

Bagi mereka, perubahan status menjadi penuh waktu bukan hanya menyangkut peningkatan status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan kepastian karier dan masa depan pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Resmi Jadi ASN, Ribuan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Masih Terima Gaji Setara Honorer

Ketersediaan anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah kebutuhan tenaga PPPK dapat dipenuhi melalui status penuh waktu.

BKN sendiri terus melakukan penataan data ASN dan tenaga non-ASN agar proses kepegawaian dapat berjalan lebih tertib.

Data yang akurat dibutuhkan untuk menentukan kebutuhan formasi sekaligus memastikan proses administrasi setiap pegawai sesuai ketentuan.

Perlu dicatat, masyarakat juga harus berhati-hati terhadap informasi mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Baca Juga: Gaji Ke 13 ASN 2026 Diperkirakan Cair Pertengahan Tahun, Ini Simulasi Nominal untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan

Sebelumnya sempat beredar tautan palsu yang mengklaim pemerintah membuka pendaftaran pengalihan status PPPK penuh waktu.

Pemerintah menegaskan informasi semacam itu perlu diverifikasi melalui kanal resmi karena dapat berisiko terhadap keamanan data pribadi.

Catatan 1147 PPPK yang telah beralih status menjadi penuh waktu menjadi salah satu perkembangan penting dalam penataan tenaga non-ASN.

Meski demikian, angka tersebut belum berarti seluruh PPPK paruh waktu akan memperoleh status yang sama dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: Viral! Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Pertama Rp15 Ribu, Kok Bisa?

Para pegawai masih perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan instansi masing-masing.

Faktor kebutuhan tenaga, kinerja, administrasi, serta kemampuan anggaran tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Dengan demikian, kabar mengenai 1.147 PPPK paruh waktu yang beralih menjadi penuh waktu memang memberikan gambaran adanya peluang perubahan status.

Namun, bagi PPPK lainnya, kepastian mengenai waktu dan mekanisme pengalihan masih harus menunggu kebijakan serta proses resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Air Mata Guru PPPK Paruh Waktu Pecah di DPRD Serang, Dua Dekade Mengabdi Tanpa Kepastian Gaji

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.