Kok Bisa, Polsek Labuan Lidik Statement Narasumber di Media Massa, Jurnalis: Ini Perlu Diketahui Masyarakat Luas

AKURAT BANTEN - Yadi Cahyadi seorang narasumber di salah satu media massa, mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian sektor Labuan, setelah dirinya memberikan statement di media massa.
Kabarnya, pemanggilan terhadap Yadi ini, atas dasar pelaporan yang tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 3 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Polsek Labuan melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik dalam berita yang dimuat media cetak lokal Satelitnews. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas disebutkan bahwa narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik.
Mengacu pada aturan tersebut, segala hal persengketaan yang muncul dalam pemberitaan harus diselesaikan melalui dewan pers, bukan melalui aparat penegak hukum (APH) seperti yang dialami Yadi Cahyadi.
Ketua Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang Agus Jamaludin menilai, ketidak paham penyidik Polsek Labuan merupakan bukti lemahnya pemahaman atas aturan hukum. Karena, UU pers merupakan Lex Specialis.
- Baca Juga: Ramalan Capres-Cawapres 2024, Menurut Pakar Fengshui dan Astrologi Suhu Guntur Yeremia Chandra, Begini
- Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Kelas III Rangkasbitung Makin Nasi Liwet Bersama
- Baca Juga: Cari Gurita, Nelayan Tenggelam Dihantam Ombak Besar Laut Tanjung Panto
"Seharusnya pihak kepolisian, terutama penyidik, untuk mengetahui UU Pers yang berlaku secara komprehensif. Pasalnya, dalam kasus ini, narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan," kata Agus kepada Akurat Banten. Sabtu (6/2024).
Agus menilai, tindak lanjut atas laporan pencemaran nama baik tidak masuk akal. Sebab, hal tersebut merujuk pada UU Infirmasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara berita yang dimuat adalah koran alias surat kabar.
"Pemahaman seperti ini harus diketahui juga oleh penyidik kepolisian bahwa dalam hal apapun terkait produk jurnalistik, itu harus berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya.
Menurut Agus, seharusnya persoalan ini diselesaikan sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan tidak tepat jika narasumber dipidanakan dalam sebuah sengketa pers. Oleh karena itu, APH juga harus mengetahui dan mengerti betul mengenai hal tersebut.
"Ketika ada masalah, bukan diselesaikan pada proses pidana. Ketika sebuah karya jurnalistik dinilai merugikan salah satu pihak maka jelas pakai UU Pers yang berlaku melakui hak koreksi dan hak jawab," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal (1) Ayat (11) dan (12), terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab.
Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Pandeglang Dendi Sudrajat menegaskan, penyidik kepolisian harus memiliki integritas dan memahami secara fasih aturan yang ada dan tidak asal melakukan pemanggilan.
"Enggak bisa seenaknya. Dengan alasan karena laporan warga terus ditindaklanjuti begitu? Ini kan berkaitan dengan produk berita," katanya.
Dendi menduga, pengusutan yang dilakukan penyidik Polsek Labuan sarat kepentingan dan sogok menyogok. Mengingat, persoalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan merupakan ladang basah.
"Kalau benar penyidik itu tidak faham aturan, masih mending. Yang saya khawatirkan, justru karena ada oknum yang mendanai," katanya.
Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang Abdul Aziz menjelaskan, setiap produk jusnalistik tidak bisa langsung ditindak oleh proses hukum, karena ada kaidah yang mengatur yaitu kode etik jurnalistik dan proses sengketa harus mellui dewan pers.
"Jadi memang produk jurnalistik itu tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasikan, termasuk narasumber. Inilah yang harus difahami oleh pihak-pihak penegak hukum. Harus betul-betul dalam memahaminya,"ungkapnya.
Sebelumnya, Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menjadi narasumber di koran harian Satelitnews.
- Baca Juga: Caleg Partai Buruh Didiskriminasi, Dipaksa Mengundurkan Diri dari Perusahaan Tempatnya Kerja
- Baca Juga: Kesaksian Warga saat Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Ciledug: Tak Ada Petugas
- Baca Juga: Pengendara Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan HOS Cokroaminoto Tangerang
Palaporan itu dilakukan karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024. Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan Satelitnews bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Berdasarkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan atau tidak berbohong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








