Jelang Pemilu, Polres Serang Amankan 16 Pelaku Kejahatan Diantaranya Premanisme Dan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Dibawah Umur

AKURAT BANTEN - Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Serang mengamankan 16 pelaku tidak pindana umum. Dari 16 tersangka itu ada diantaranya pelaku C3, yakni penganiayaan, judi, premanisme dan pencabulan anak di bawah umur.
Dikatakan, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi, penangkapan 16 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Serang yang dilakukan dalam kurun waktu satu Minggu.
"16 pelaku yang kami amankan merupakan pelaku tindak pidana umum, seperti Curas Curat Curanmor (C3), penganiayaan, judi, dan premanisme," katanya. Rabu (7/2/24).
Lebih lanjut, kata AKP Andi, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Terutama kepada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
- Baca Juga: Waduh! Bantuan Beras Warga Miskin di Lebak Ditumpuk di Kantor Desa
- Baca Juga: Mantan Ketua PGRI Kota Serang Potong Anggaran Program Indonesia Pintar Jadi Tersangka
- Baca Juga: Biabad! Pelajar di Kaltim Bunuh Satu Keluarga dengan Parang, Lalu Perkosa 2 Mayat Berlumuran Darah
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap siapapun yang coba-coba mengganggu Kamtibmas, terutama jelang Pemilu 2024.
"Kepada masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di wilayahnya masing-masing. Dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas," ucapnya.
Andi mengaku, 16 pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil ungkap Kasus dari Unit Reskrim Polsek.
"Dari unit Reskrim Polsek Ciruas, Kragilan dan Jawilan, dan pelaku tindakan pencabulan anak di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










