KPU Kota Tangerang Ingatkan KPPS Segera Lapor Bila Terjadi Pemotongan Dana Operasional

AKURAT BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menghimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar segera melapor bila terjadi pemotongan biaya operasional.
Selanjutnya Ia mengatakan sehungan anggaran tersebut mulai disalurkan secara bertahap dari 8-10 Februari 2024 kepada 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang.
"Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya. Karena, kami mulai menysalurkan kepada 5.175 TPS di Kota Tangerang," ujar Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang, Sabtu (10/2/2024).
Adapun mekanisme pelaporannya, pertama melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS hingga 28 Februari 2024.
- Baca Juga: Dana Operasional KPPS Kota Pagar Alam Diduga di Potong Hingga Total Rp200 Juta
- Baca Juga: Sempat Kabur ke Bekasi, Pelajar Pelaku Pembunuhan Sadis di Pandeglang Ditembak
- Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Meta Nex Menebar Hoaks, Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Prabowo Subianto Dalam Pembelian pesawat tempur Mirage Bekas Qatar
Menurut Qori, Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
"Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan," kata Qori.
Adapun rinciannya, Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen.
Lalu, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.
"Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23. Maka total bersih yang didapat KPPS yakni, Rp4.777.000," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










