Berikut Layanan Informasi dan Pengaduan Terkait Perizinan Di Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang selain menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menghadirkan layanan informasi dan pengaduan terkait perizinan yang dapat diakses masyarakat umum.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, bagi masyarakat umum yang mengalami kendala atau ingin mendapatkan informasi terkait perizinan, dapat langsung menghubungi kontak informasi dan pengaduan yang disediakan.
"Makin mudah dan cepat urus perizinan di Kota Tangerang juga dapat diakses melalui laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/" ungkapnya.
Selanjutnya Ia mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam mengakses layanan perizinan di mana pun dan kapan pun, mudah dan cepat.
- Baca Juga: Pegawai Honorer Di Pemprov Banten Akan Ikut Seleksi PPPK
- Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Siap Terima Zakat Fitrah 1445 H Sebesar Rp45 ribu Per-Jiwa
- Baca Juga: Pemkot Tangerang: 85.798 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Akan Dapat Bantuan Beras
"Seluruhnya, dihadirkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam mengakses layanan perizinan di mana pun dan kapan pun, mudah dan cepat," tutur Taufik, Senin (18/3/24).
Ia pun berharap, dengan ragam akses kemudahan yang dihadirkan, akan turut mendongkrak iklim investasi di Kota Tangerang.
“Dengan berbagai langkah nyata dan bekerja sama dengan sejumlah pihak, Pemkot Tangerang optimis besaran investasi di Kota Tangerang dapat terus terealisasi dan meningkat,” harapnya.
Mulai dari laman https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/ atau melalui akun Instagram @perizinankotatangerang, bisa juga melalui sambungan telepon dinomor 021-2966-2529 atau layanan WhatsApp di nomor 0813-1448-0721.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










