Berikut Layanan Informasi dan Pengaduan Terkait Perizinan Di Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang selain menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menghadirkan layanan informasi dan pengaduan terkait perizinan yang dapat diakses masyarakat umum.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, bagi masyarakat umum yang mengalami kendala atau ingin mendapatkan informasi terkait perizinan, dapat langsung menghubungi kontak informasi dan pengaduan yang disediakan.
"Makin mudah dan cepat urus perizinan di Kota Tangerang juga dapat diakses melalui laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/" ungkapnya.
Selanjutnya Ia mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam mengakses layanan perizinan di mana pun dan kapan pun, mudah dan cepat.
- Baca Juga: Pegawai Honorer Di Pemprov Banten Akan Ikut Seleksi PPPK
- Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Siap Terima Zakat Fitrah 1445 H Sebesar Rp45 ribu Per-Jiwa
- Baca Juga: Pemkot Tangerang: 85.798 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Akan Dapat Bantuan Beras
"Seluruhnya, dihadirkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam mengakses layanan perizinan di mana pun dan kapan pun, mudah dan cepat," tutur Taufik, Senin (18/3/24).
Ia pun berharap, dengan ragam akses kemudahan yang dihadirkan, akan turut mendongkrak iklim investasi di Kota Tangerang.
“Dengan berbagai langkah nyata dan bekerja sama dengan sejumlah pihak, Pemkot Tangerang optimis besaran investasi di Kota Tangerang dapat terus terealisasi dan meningkat,” harapnya.
Mulai dari laman https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/ atau melalui akun Instagram @perizinankotatangerang, bisa juga melalui sambungan telepon dinomor 021-2966-2529 atau layanan WhatsApp di nomor 0813-1448-0721.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









