Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024? Begini Syarat dan Ketentuannya

AKURAT BANTEN- Para lulusan Sarjana S1 yang ingin melamar formasi Guru di CPNS dan PPPK 2024 kini harus menerima kenyataan yang pahit lantaran terdapat tambahan persyaratan berupa predikat atau catatan ijazah Sarjana Pendidikan.
Kita ketahui bersama bahwa lulusan Sarjana Pendidikan ditambah dengan Uiversitas baik negeri maupun swasta yang membuka Program Studi (Prodi) dan FKIP sehinggan menjadikan lulusan formasi Guru ini terus bertambah.
Ternyata, rekrutmen CASN 2024 dengan formasi Guru melalui CPNS dan PPPK kali ini tidak cukup dengan mengandalkan ijazah S1 Sarjana Pendidikan saja, melainkan harus memiliki sertifikat pendidikan yang di dapatkan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Brutal, Siswa Kelas 5 SD Berkelahi hingga Berdarah-darah
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani mengenai syarat agar freshgraduate bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.
“Dirjen GTK sedang menjalankan program PPG Prajabatan sebagai pintu atau syarat menjadi seorang Guru,” tulis Nunuk dalam akun Instagramnya @nunuksuryani yang dikutip, Jumat (29/3/2024).
Mengutip dari laman Kemendikbud, Menteri Nadiem Makarim mengibaratkan bahwa Serdik (Sertifikat Pendidik) diibaratkan sebagai SIM ketika mengemudikan sebuah kendaraan. Artinya sertifikat pendidikan menjadi lisensi seorang Guru agar dianggap layak untuk mengajar.
Baca Juga: Berawal dari Dendam, Begini Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Madu di Serang
Sementara itu, bagi para Guru Honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan S1Sarjana Pendidikan tidak akan menjadi prioritas pengangkatan PPK 2024 jika tidak ada info GTK. Artinya Guru tersebut harus terdata dalam Dapodik atau bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









