Soal VCS Seorang Oknum Kades di Lebak Beredar, Anggota DPRD Minta Pjs Bupati Lebak Beri Sanksi Tegas

AKURAT BANTEN - Perilaku tak terpuji oknum Kepala Desa di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, yang melakukan VCS dengan seorang wanita mendapat sorotan, bahkan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.
Kecaman itu juga datang dari anggota DPRD Lebak Fraksi PKS, Abdul Rohman. Dia menilai perbuatan itu tidak bermoral dan melanggar sumpah janji sebagai pelayanan masyarakat, karenanya harus mendapat sanksi tegas dari pemerintah daerah
"Ini memalukan dan tidak bermoral. Perilaku ini sudah di luar nalar, sebagai pemimpin, Kades itu mestinya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukan perilaku buruk yang diberikan,” katanya, Senin (1/4/2024).
Menurut Rohman, sumpah jabatan pada saat proses pelantikan. Mereka (Kades) tersebut disumpah untuk menjalankan aturan dan mematuhi norma-norma di masyarakat. Namun hal itu rupanya sudah dilanggar oleh oknum Kades.
- Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Cabut Ekstrakurikuler Pramuka Wajib Bagi Pelajar, Simak Penjelasannya
- Baca Juga: H-10 Penumpang dan Kendaraan dari Jawa menuju Sumatera Mulai Meningkat
- Baca Juga: Ledakan Gudang Senjata! 15 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, Mobil Ambulans dan Jenazah Bergerak ke Lokasi
“Enggak habis pikir saya dengan kelakuan oknum kades itu. Karenanya kita minta ada sanksi tegas terhadap kades yang membuat resah masyarakat,” ujarnya.
Dia mengaku prihatin dengan kejadian VCS oknum kades di Lebak yang viral, video itu berdurasi 31 detik yang tersebar di media sosial dan telah meresahkan masyarakat.
“Ini memalukan. Oknum kades yang tidak bermoral itu. Apalagi informasinya perempuan yang menjadi lawan bicara oknum kades diduga berstatus istri orang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, VCS oknum Kades di Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, viral di media sosial. Video tidak terpuji tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







