Perhatikan! Berikut Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

AKURAT BANTEN - Seperti pada pendaftaran jalur sebelumnya, jalur zonasi kini kembali hadir pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024.
Untuk mempersiapkan pendaftaran jalur zonasi, harus memperhatikan beberapa hal karena ada syarat khusus untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk pendaftar di jalur zonasi.
Jalur zonasi PPDB 2024 memiliki kuota 50% dari daya tamping dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa dan kapasitas daya tampung sekolah itu sendiri.
Tiga hal tersebut sangatlah penting mengingat nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikannya disetiap zona wilayahnya.
Lalu apa saja syarat untuk mengikuti jalur zonasi? Berikut penjelasannya.
Syarat Khusus Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024
Dikutip dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 tahun 2024 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca Juga: Mitos atau fakta: Nasi Dirumah Cepat Basi, Pertanda Ada Anggota Keluarga Yang Meninggal Dunia
Tahun 2023 jalur zonasi ada kaitan erat dengan isu manipulasi data Kartu Keluarga (KK) sehingga siswa dapat dengan mudah diterima, namun pelaksanan jalur zonasi 2024 kini dilakukan secara ketat dengan aturan KK sebagai berikut:
- Domisili CPDB berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan untuk seleksi jalur ini.
- Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena penambahan anggota keluarga selain CPDB, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah dan kartu keluarga yang hilang atau rusak.
- Terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili maka peserta harus melampirkan KK yang lama bagi perubahan data atau rusak serta surat keterangan kehilangan daru kepolisian apabila KK hilang.
- Perubahan KK yang disebabkan karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/ wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum dalam rapor/ijazah pendidikan sebelumnya, akta kelahiran dan KK sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/ wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua / wali meninggal atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK.
Nah itulah syarat khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024, simak dan jangan sampai terlewat ya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









