Banten

Heboh! Video Asusila Gadis Dibawah Umur Korban VCS, Pelaku Mengaku Cemburu Karena Korban Dekat Sama Mantan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 23 Juli 2024, 20:15 WIB
Heboh! Video Asusila Gadis Dibawah Umur Korban VCS, Pelaku Mengaku Cemburu Karena Korban Dekat Sama Mantan

AKURAT BANTEN - Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saepudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria warga Tangerang berinisial MMR (20), setelah menerima laporan keresahan masyarakat atas tindakan pelaku diduga menyebarkan konten asusila.

Menurut Hadi Saepudin, video tak senonoh yang memperlihatkan korban merupakan gadis dibawah umur (17), video tersebut merupakan hasil rekaman antara korban dan pelaku ketika melakukan Video Call Sex (VCS) saat menjalin hubungan asmara jarak jauh.

"Pelaku dan korban sempat menjalin komunikasi beberapa saat menggunakan ponsel dan melakukan hal-hal yang di luar dugaan kita (VCS). Setelah melakukan hal tersebut. pelaku memfoto dan memvideokan kegiatan komunikasi keduanya yang sudah dilakukan beberapa kali," ungkapnya, Selasa (23/7/2024) dikutip Akurat Banten.

Baca Juga: Keponakan Dibawah Umur, Jadi Korban Pria Bejat Asal Gresik Untuk Produksi Konten Asusila

Sebelumnya pelaku sempat mengancam korban akan menyebarkaluaskan rekaman tersebut karena merasa cemburu melihat korban kembali dekat dengan mantannya, merasa tak ditanggapi pelaku membagikan video dan foto asusila ke dalam grup kelas korban.

Selanjutnya, pelaku makin amarah merasa tak puas atas tindakannya, kemudian membuat grup baru bahkan memasukkan mantan korban dan beberapa teman kelasnya ke dalam grup kemudian menyebarkan konten asusila tersebut.

"Iya pelaku ini cemburu terhadap korban, akibat kekesalan sesaat pelaku kemudian menyebarkan screenshot video dan foto tersebut ke sebuah grup WA, di mana grup tersebut terdapat teman-teman kelas korban. Diduga di dalam grup tersebut juga ada orang yang dicemburui pelaku," tutur Hadi.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Hadiri 40 Pasangan Resepsi Isbat Pernikahan Massal

Menurut keterangan MMR (20) mengaku cemburu terhadap korban karena kembali dekat dengan mantan pacarnya. Diketahui terdapat 10 foto beserta screenshot video yang diambil selama 2 tahun berhubungan dan korban sempat meminta kepada pelaku agar tidak menyebarkannya.

"Iya karena cemburu dan kekesalan sesaat akhirnya saya melakukan hal tersebut. Karena dia (korban) dekat dengan mantannya, Sudah ada 10 foto beserta screenshot video. Kami sudah menjalin pacaran kurang lebih dua tahun dan LDR" katanya.

Pelaku sempat memaksa korban untuk melakukan hal tersebut. Namun berjalan waktu, dia mengklaim mereka berdua sama-sama mau.

"Iya awalnya saya paksa, tapi selanjutnya sama-sama mau," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, Produsen Roti AOKA: Ini Sudah Lolos BPOM!

Atas tindakannya, pelaku akan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara terkait transaksi elektronik.

"Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Hadi pada, Minggu (21/7/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.