Tak Kantongi Izin PBG, Ketum PP Minta Satpol PP Stop Pembangunan Hotel Rose

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pembangunan Hotel Rose tidak Kantongi Izin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak, Mendesak Polisi Pamong Praja (Pol PP) selaku penegak perda, untuk hentikan pembangunan atau menyetop aktivitasnya di Kampung Ciberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Banten.
”Kalau memang tak berizin, Satpol PP seharusnya berani dan tegas untuk menyetop aktivitas pembangunan hotel. Sebab itu artinya, pelaksana telah melanggar aturan dan kesannya melecehkan pihak pihak terkait yang berwenang,” ujar MY Sutisna Ketua MPC PP melalui telepon, Sabtu (1/2/2025)
Menurut Sutisna, jika Satpol PP tidak bertindak dengan kewenangannya, karena tidak ada keberanian. Maka sambung Sutisna , PP Lebak akan berkolaborasi dengan Forum Ormas yang tergabung dalam Forum Solidaritas Ormas Lebak untuk melakukan aksi.
Baca Juga: Oknum TNI AD Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Tangsel
”Kita akan aksi langsung ke lokasi pembangunan hotel,” tegas Sutisna.
Karena itu, kata Sutrisna pihaknya meminta juga kepada pelaksana pembangunan hotel tersebut, untuk mentaati aturan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
”Dan siapapun orangnya tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaksana Hotel Rose ini dan mereka yang bersembunyi dibaliknya,” paparnya.
Baca Juga: Rahasia Merawat HP Agar Tidak Cepat Rusak dan Tetap Optimal Bertahun-Tahun, Lakukan Hal ini!
Diberitakan sebelumnya, Agus Ider Alamsyah Anggota Komisi IV DPRD Lebak,Kamis (30/1/2025) lalu, datang ke lokasi pembangunan hotel tersebut.
”Sesuai fungsi control, kita ingin memastikan apakah memang benar belum ada izin atau sudah,” ujar Agus
Menurut Agus, siapapun pengusahanya dalam berinvestasi harus taat aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: HP Lemot Bikin Kesal? Simak 4 Cara Ampuh untuk Mengatasinya, Kamu Wajib Coba!
”Termasuk pembangunan hotel Rose ini, jika memang belum berizin (PBG). Ya, jangan diteruskan dong!” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini.
”Setelah saya ketemu dengan pihak perusahaan, pihak perusahaannya juga mengakui belum Kantongi izin PBG-nya, jika pihak perusahaan tetap membandel kami dari komisi IV bisa saja merekomendasikan untuk ditutup sementara ” tandas Agus.
Diketahui sebelumnya, Hendra perwakilan PT Jun Hyun Indonesia (HJI) pelaksana pembangun hotel ”Rose” di Kp Cuberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, mengakui bahwa proyek pembangunan hotel tersebut belum mengantongi izin PBG.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangsel Alami Kelangkaan
”Iya belum ada, tapi dalam proses,” ujar Hendra
Menurut Hendra, terkait perijinan pihaknya tidak dilibatkan langsung,namun demikian aktivitas proyek pembangunan hotel ini, belum kepada tahap pembangunan konstruksi gedungnya.
”Kita baru cut and fill, memang ada dibelakang kita pondasi, tapi itu untuk menahan agar tidak terjadi longsor saja,” Kilah Hendra
Baca Juga: Deepseek, Kecerdasan Buatan (AI) Canggih Tapi Lebih Murah, Membuat Saham Teknologi AS Turun
Puding warga Rangkasbitung mengatakan, berdasarkan ketentuan setiap pelaksana pembangunan gedung, tidak dibolehkan untuk memulai kegiatannya, sebelum mengantongi ijin PBG-nya. Sebab, kata Puding PBG merupakan ijin yang harus didapatkan sebelum membangun bangunan.
”Dan jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan hukum.” pungkas Puding.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










