Masyarakat Banten Apresiasi Pembebasan Pajak Kendaraan, Kado Terindah Idulfitri 1446 H Dari Andra Soni

AKURAT BANTEN, BANTEN - Masyarakat Banten apresiasi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kado terindah Idul Fitri 1446 H dari Gubernur Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menandatangani surat Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025. Pergub pemutihan PKB dihadirkan sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Tunggakan Berapa tahun-pun masyarakat menunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” kata Andra usai menerima Silaturahmi Antar UIama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jln. K.H. Syamun No 5 Kota Baru, Kora Serang, Kamis (27/3/2025) kemarin.
Baca Juga: Barisan 8 Center Deklarasikan Ryzky Ketua DPW Banten, Siap Kawal Persoalan UMKM
Gubernur Banten imbau, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idulfitri 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idulfitri 1446 H yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Andra Soni Komitmen Jadikan Banten Ramah Investasi.
“Kami, Pemprov Banten persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H. Tanggal 10 April, nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” papar Andra.
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Baca Juga: Terungkap! Jejak Digital Pelaku, Oknum TNI AL Banjarbaru Diduga Habisi Nyawa Seorang Jurnalis
Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten," ungkapnya.
Lanjut Andra Soni, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Ngabuburit Jurnalistik BMC Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










