BPK Rekomendasikan Andra Soni, Beri Sanksi Sekolah Tak Becus Kelola Dana BOS

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, saat memberikan sambutannya di rapat paripurna DPRD Banten, telah menyisipkan beberapa catatan termasuk soal pengelolaan BOS di sekolah yang dinilai belum maksimal.
"Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja biaya operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan," ungkapnya dikutip Akurat Banten pada, Jumat (2/5/2025).
Bobby Adhityo juga, memberikan rekomendasi agar memberikan sanksi kepada pihak sekolah di Pemprov Banten yang tak becus atau jelas-jelas telah melanggar aturan dalam pengelolaan keuangan dalam waktu 60 hari setelah hasil pemeriksaan dikeluarkan.
Baca Juga: Pemprov Banten WTP 9 Kali Berturut-turut, Namun BPK Temukan Pengelolaan Dana BOS Langgar Aturan
"Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS," tegas Bobby menambahkan.
Sebelumnya, BPK menemukan beberapa sekolah yang telah melanggar atau tidak mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan pedoman penggunaannya.
Menurut BPK, temuan tersebut, tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten. Gubernur Banten.
Baca Juga: Rahasia Tubuh Sehat dan Bugar: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar!
Gubernur provinsi Banten Andra Soni, mengaku akan melakukan serangkaian upaya pembinaan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah risiko dan dampak buruk yang mungkin terjadi atas kesalahan sistim pengelolaan dana BOS.
"Kita terus melakukan pembinaan dan akan melakukan mitigasi. Intinya akan ada aksi dalam melakukan pembinaan kepada kepala sekolah," terang Andra di Kota Tangerang, Jumat (2/5/2025).
Kemudian Andra Sony menyoal kesalahan pengelolaan dana BOS yang menjadi temuan BPK, bahwa dana yang dimaksud sebenarnya telah dikembalikan oleh pihak sekolah ke kas daerah (kasda) dan Pengembalian itu dilakukan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Inspirasi Tatanan Rumah yang Bikin Betah dan Penuh Gaya
"Pengembalian sudah selesai, sebelum (hasil pemeriksaan LKPD keluar). Jadi, di tahap pemeriksaan itu sudah selesai," sebut dia.
Sebagai Informasi, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Provinsi Banten untuk yang kesembilan kali berturut-turut. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







