Permintaan Data Perizinan Reklame Ditolak, Reklame Bando di Kota Serang Masih Menjamur

AKURAT BANTEN - Keberadaan reklame bando yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan utama di Kota Serang kembali menjadi sorotan. Padahal, aturan pemerintah pusat telah melarang pemasangan reklame yang melintang di atas jalan.
Di tengah proses penertiban yang masih berlangsung, persoalan lain muncul terkait keterbukaan data perizinan reklame. PT Raya Media Investama (Total Banten) mengaku belum memperoleh data yang dimohonkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.
Permohonan informasi itu diajukan melalui surat tertanggal 13 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Total Banten meminta data perizinan reklame di wilayah Kota Serang, mulai dari dokumen izin yang diterbitkan, identitas pemegang izin, lokasi usaha, hingga dokumen pendukung lain yang tidak termasuk kategori informasi dikecualikan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Berbuntut Panjang, Kubu Dokter Tifa Bongkar Misteri 3 Sprindik Polda Metro Jaya!
Namun, melalui surat balasan tertanggal 21 Mei 2026, DPMPTSP Kota Serang menyatakan sebagian informasi yang diminta tidak dapat diberikan karena dianggap masuk kategori informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam surat yang sama disebutkan terdapat 295 data perizinan reklame yang telah terinput dalam sistem layanan perizinan dan dapat diberikan kepada pemohon.
Sampai surat tersebut diterima, tidak terdapat lampiran maupun data yang dimaksud, sehingga informasi yang disebut tersedia belum dapat diakses.
Koordinator Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi, menilai informasi terkait perizinan reklame pada prinsipnya merupakan informasi publik yang terbuka.
"Informasi seperti status izin, pemegang izin, lokasi kegiatan, status penerbitan bukan informasi tertutup alias dapat diketahui publik," kata Lutfi, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, informasi yang biasanya masuk kategori dikecualikan yakni data pribadi pemohon, rahasia dagang, maupun informasi yang jika dibuka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur undang-undang.
"DPMPTSP Kota Serang keliru memaknai informasi publik, atau memang sengaja merahasiakan data tersebut?," ungkapnya.
Larangan terhadap reklame bando sendiri telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Dalam Pasal 18, diatur mengenai larangan bangunan iklan dan media informasi yang melintang di atas jalan.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Strategi Ekonomi 2027, Pasar Langsung Bereaksi Keras
Selain itu, Pemerintah Kota Serang juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame yang diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022.
Meski regulasi telah diterbitkan, sejumlah konstruksi reklame bando masih ditemukan berdiri di beberapa titik jalan utama berdasarkan hasil pantauan dan dokumen penertiban.
Dokumen penertiban mencatat Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.
Dalam surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, pemilik reklame diminta melakukan pembongkaran mandiri paling lambat satu bulan setelah kesepakatan.
Terdapat sedikitnya tujuh perusahaan yang masuk daftar penertiban, yakni PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.
Beberapa titik reklame dilaporkan telah dibongkar, di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani sekitar Polres, Jalan Raya Serang-Jakarta dekat Universitas Bina Bangsa, depan Terminal Pakupatan, Jalan M Syafei Lontar, serta Jalan SA Tirtayasa Royal.
Namun berdasarkan catatan penertiban, masih terdapat sejumlah titik yang berstatus proses pembongkaran dan sebagian konstruksi reklame masih terlihat berdiri.
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah meminta pemilik reklame melakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca Juga: BSD City Siapkan Generasi Pendiri Startup AI Lewat AI Entrepreneurship Academy
"Informasinya gubernur melalui PUPR Provinsi sudah menyampaikan surat kepada pemilik bando untuk membongkar," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, proses pembongkaran belum sepenuhnya selesai karena sebagian perusahaan masih terikat kontrak dengan pemilik merek yang memasang iklan.
Hingga kini, DPMPTSP Kota Serang belum memberikan penjelasan lanjutan terkait dasar pengecualian informasi maupun waktu penyerahan 295 data perizinan reklame yang disebut tersedia dalam surat balasan kepada pemohon. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








