Banten

Indonesia Amankan Buronan Interpol Beijing, Terkait Jaringan Penipuan Online Internasional

Viona Sebastian Nolani | 28 Juni 2026, 18:07 WIB
Indonesia Amankan Buronan Interpol Beijing, Terkait Jaringan Penipuan Online Internasional
ILustrasi buronan yang ditangkap dan diborgol. (Flickr.com/ Connor Tarter)

AKURAT BANTEN - Otoritas Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian Interpol Beijing karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan online lintas negara.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa Zheng Rongjing diamankan pada Kamis dini hari sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari NCB-Interpol Beijing.

Permohonan bantuan untuk melacak dan menangkap tersangka tersebut telah diajukan kepada Indonesia sejak 5 Maret.

Baca Juga: Belanja Murah Saat Libur Sekolah! 800 Merek Beri Diskon hingga 50 Persen

"Sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas tindak pidana penipuan daring yang melibatkan sindikat kejahatan terorganisir internasional, kami telah menangkap subjek Red Notice Interpol atas permintaan NCB-Interpol Beijing, yakni Zheng Rongjing," ujar Untung.

Menurut Untung, Zheng yang berstatus buronan Interpol Beijing diduga memiliki peran penting dalam sindikat penipuan online berskala internasional.

Jaringan tersebut disebut beroperasi dari salah satu kompleks penipuan terbesar yang berada di Kamboja dan melibatkan berbagai aktivitas kejahatan siber lintas negara.

Baca Juga: Jutaan Akun Anak di Indonesia Dihapus TikTok dan YouTube, Apa Penyebabnya?

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami tujuan kedatangan Zheng ke Indonesia serta aktivitas yang hendak dilakukannya selama berada di Tanah Air.

Setelah proses penyelidikan selesai, tersangka akan diserahkan kepada otoritas China melalui mekanisme hukum dan kerja sama internasional yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.