Banten

Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan

Handrian Setiawan | 20 Agustus 2026, 18:26 WIB
Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan
Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan - Ilustrasi/Istimewa

AKURAT BANTEN - Pengembangan lahan yang akan digunakan untuk perluasan area parkir Mandaya Royal Hospital di Karang Tengah, Kota Tangerang, menjadi sorotan.

Pasalnya, pekerjaan pengembangan lahan disebut telah berjalan, sementara status perizinan proyek di area pengembang Metland Cyber Puri tersebut masih dipertanyakan.

Informasi mengenai persoalan perizinan mencuat setelah adanya laporan dari pihak kelurahan berdasarkan keluhan warga sekitar. Warga mempertanyakan bagaimana pengembangan lahan untuk rumah sakit berskala besar dapat berjalan apabila aspek perizinannya belum jelas.

Baca Juga: Mourinho Beri Peringatan Keras kepada Mbappe, Vinicius, dan Bellingham: Tak Ada Bintang yang Kebal Aturan!

Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Dadang mengaku belum mengetahui adanya pengembangan atau pengerjaan proyek tersebut dalam data perizinan.

"Dari hasil pantau data, belum ada masuk terkait pembangunan tersebut. Memang ada pengembangan lahan untuk parkir," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Pihak RS Mandaya Akui Ada Pengembangan

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak RS Mandaya. Fadli selaku Media Relation Mandaya Royal Hospital membenarkan bahwa terdapat pengembangan lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan parkir rumah sakit.

"Iya, memang ada pengembangan lahan untuk parkir rumah sakit," kata Fadli.

Namun, ketika ditanya mengenai status perizinan pengembangan lahan tersebut, Fadli mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Kalau untuk soal perizinannya, saya tidak mengetahui secara detail," ungkapnya.

Baca Juga: Arsenal Sudah Juara Premier League, tapi Ambisinya Malah Makin Gila: The Gunners Siap Naik ke Level Berikutnya!

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, pengembangan lahan bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional rumah sakit, tetapi juga menyangkut kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, hingga kewajiban kepada pemerintah daerah.

Pengembangan Lahan Skala Besar

Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat rencana pematangan atau pengembangan lahan dalam skala besar, sekitar 2 hektare, yang antara lain akan dimanfaatkan untuk kebutuhan parkir dan pengembangan kawasan Universitas Mandaya.

Jika informasi tersebut benar, skala pengembangan lahan tentu bukan persoalan kecil. Pemerintah daerah perlu memastikan status lahan, peruntukan, kesesuaian tata ruang, PBG, serta dokumen dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan berlangsung.

Apalagi, pembukaan dan pemadatan lahan dalam skala besar berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan sekitar. Mulai dari sistem drainase, limpasan air hujan, debu akibat aktivitas proyek, hingga peningkatan volume kendaraan ketika area tersebut mulai digunakan.

Baca Juga: Rodri Pilih Barcelona, Mourinho Malah Santai: Real Madrid Tak Mau Kejar Pemain yang Masih Bimbang

Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan menyatakan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai area parkir.

Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Kekhawatiran juga disampaikan warga sekitar. Mereka mengaku tidak mempersoalkan pembangunan fasilitas penunjang rumah sakit, tetapi meminta agar dampak lingkungan dan kepastian perizinannya diperhatikan.

"Kami bukan menolak pembangunan, tetapi tentu khawatir dengan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Kalau lahannya cukup luas dan akan menjadi area parkir, kami ingin tahu bagaimana pengelolaan drainase, air hujan, debu, lalu lintas kendaraan, sampai dampaknya terhadap lingkungan sekitar," ujar salah seorang warga.

Warga lainnya bahkan mempertanyakan dampak pemadatan lahan terhadap sistem aliran air. "Yang kami khawatirkan bukan hanya soal izin bangunannya, tetapi juga dampak lingkungannya. Kalau lahan dibuka dan dipadatkan dalam skala besar, air hujan akan mengalir ke mana? Jangan sampai setelah pembangunan justru muncul masalah banjir atau genangan yang akhirnya dirasakan warga," kata warga.

Baca Juga: FLONA 2026 Digelar di Jakarta, Ini Jadwal, Lokasi, Tema, dan Daya Tariknya

Kekhawatiran tersebut patut dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah aspek lingkungan dalam pengembangan lahan tersebut telah dikaji dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan PAD?

Persoalan lain yang juga perlu diperjelas adalah potensi penerimaan daerah dari aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Apabila kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan lahan belum memiliki dasar perizinan yang lengkap, Pemerintah Kota Tangerang perlu menjelaskan bagaimana status kewajiban pajak dan retribusi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Termasuk apakah terdapat kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang relevan dengan pemanfaatan fasilitas tersebut. Hal ini penting agar pembangunan berskala besar tidak hanya dilihat dari sisi investasi dan fasilitas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban daerah.

Baca Juga: BGN Ungkap Penyebab Insiden MBG di Karo, Ikan Dibiarkan 12 Jam di Suhu Ruangan

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah lahan tersebut boleh digunakan sebagai parkir atau pembangunan Universitas Mandaya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh proses pembangunan dan pemanfaatannya telah memenuhi ketentuan administrasi, tata ruang, lingkungan, serta kewajiban kepada daerah.

Pembangunan Berjalan, Izin Belum Jelas

Pemerintah Kota Tangerang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status proyek tersebut. Apakah seluruh izin pengembangan lahan sudah terbit. Izin apa saja yang telah dikantongi.

Sejak kapan pekerjaan fisik dimulai. Dan apakah seluruh persyaratan lingkungan serta kewajiban kepada pemerintah daerah telah dipenuhi.

Jika izin memang belum terbit sementara pembangunan sudah berjalan, efektivitas pengawasan pemerintah daerah patut dipertanyakan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Dicopot! Sudaryono Ancam Pecat Tak Hormat Kepala SPPG yang Lalai

Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut telah memiliki dasar perizinan, pemerintah maupun pihak pengembang semestinya dapat menjelaskan dokumen dan legalitasnya secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Terlebih, pihak RS Mandaya sendiri mengakui adanya pengembangan lahan untuk parkir, namun Media Relation rumah sakit menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai status perizinannya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.