Wasit Kena Bogem Mentah Hingga Pingsan Saat Pimpin Pertandingan Sepak Bola Aceh vs Sulteng di PON XXI Sumut 2024

AKURAT BANTEN - Gelaran PON XXI Aceh -Sumatera Utara (Sumut) dinodai oleh insiden saat pertandingan cabang olahraga sepak bola pada babak delapan besar yang mempertemukan Aceh vs Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pertandingan tersebut, digelar di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (14/9/2024) malam.
Kericuhan terjadi saat pertandingan masih berjalan, Sulteng masih memimpin dengan skor 1-0 lewat gol Wahyu pada menit 24.
Awal kejadian, diduga adanya tindakan wasit Eko Agus Sugiharto asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang dinilai berat sebelah atau keputusan kontroversi saat memimpin pertandingan sehingga menimbulkan aksi protes pemain dan ofisial Sulawesi Tengan (Sulteng).
Di antaranya, memberi kartu merah untuk tiga pemain Sulteng dan dua hadiah penalti untuk tuan rumah.
Insiden terjadi saat pertandingan memasuki menit 74, dimana Wasit dibogem pemain Sulteng ketika memberi hadiah penalti pertama untuk tuan rumah hingga pingsan dan tersungkur ke tanah, selanjut tim medis segera menangani wasit tersebut. Beberapa saat kemudian, pertandingan dilanjutkan oleh wasit pengganti.
Baca Juga: Diseruduk Warga Terdampak TPA, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara Pasokan Sampah dari Tangsel
Sayangnya, eksekusi penalti digagalkan oleh penjaga gawang Sulteng. Di masa tambahan waktu, wasit pengganti kembali mengeluarkan keputusan kontroversi, yakni memberi hadiah penalti kedua untuk tuan rumah.
Kali ini, eksekusi penalti berjalan sukses, skor berubah menjadi 1-1. Skor ini bertahan hingga waktu normal berakhir.
Kemudian Aceh dinyatakan menang WO karena pada masa extra time, tim Sulteng menolak melanjutkan pertandingan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan wasit.
Sebagai informasi, sosok Eko Agus, yang memimpin pertandingan antara tuan rumah Aceh vs Sulteng, merupakan sosok pribadi yang berprofesi sebagai seorang Guru Olahraga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








