Simak! Inilah 5 Cara Membayar Zakat Saat Ramadhan 2024

Selain menunaikan puasa, Ramadhan juga merupakan bulan di mana umat Muslim harus menunaikan zakat. Zakat merupakan pembayaran wajib yang harus ditunaikan bagi mereka yang mampu.
Ada beberapa jenis zakat dan wajib dibayarkan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun zakat yang wajib ditunaikan di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah yang dimaksimalkan pembayarannya sebelum shalat idul fitri.
Terdapat beberapa tuntunan dan cara pembayaran zakat yang harus dipahami agar pembayaran zakat yang dilakukan penuh dengan keyakinan.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!
Berikut merupakan lima cara yang dilakukan untuk membayar zakat di bulan Ramadhan.
Cara Membayar Zakat di Bulan Ramadhan 2024
Niat
Niat menjadi salah satu hal penting agar proses pembayaran zakat berjalan dengan ikhlas dan dengan ketulusan hati.
Adapun niat membayar zakat yaitu:
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitrah an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.
Menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan
Zakat yang dibayarkan bisa berupa makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Nomor 10 tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan nilai setara dengan uang sebesar 45.000 per jiwa.
Menemukan amil zakat terpercaya
Kamu harus memastikan bahwa amil zakat yang akan kamu bayarkan adalah petugas amil zakat dari mereka yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan zakat sudah disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya!
Panitia amil zakat membaca doa
Seorang panitia amil zakat juga harus mendoakan orang yang membayar zakat. Ketika seorang muzaki berdoa maka amil zakat harus mendoakannya kembali.
Dokumentasi/ bukti pembayaran zakat
Pastikan agar ada dokumentasi pembayaran zakat baik berupa kuitansi maupun catatan pembayaran zakat. Hal ini dilakukan bahwa akan tetap ada bukti sudah membayar zakat sesuai dengan ketemtuan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








