Simak! Inilah 5 Cara Membayar Zakat Saat Ramadhan 2024

Selain menunaikan puasa, Ramadhan juga merupakan bulan di mana umat Muslim harus menunaikan zakat. Zakat merupakan pembayaran wajib yang harus ditunaikan bagi mereka yang mampu.
Ada beberapa jenis zakat dan wajib dibayarkan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun zakat yang wajib ditunaikan di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah yang dimaksimalkan pembayarannya sebelum shalat idul fitri.
Terdapat beberapa tuntunan dan cara pembayaran zakat yang harus dipahami agar pembayaran zakat yang dilakukan penuh dengan keyakinan.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!
Berikut merupakan lima cara yang dilakukan untuk membayar zakat di bulan Ramadhan.
Cara Membayar Zakat di Bulan Ramadhan 2024
Niat
Niat menjadi salah satu hal penting agar proses pembayaran zakat berjalan dengan ikhlas dan dengan ketulusan hati.
Adapun niat membayar zakat yaitu:
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitrah an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.
Menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan
Zakat yang dibayarkan bisa berupa makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Nomor 10 tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan nilai setara dengan uang sebesar 45.000 per jiwa.
Menemukan amil zakat terpercaya
Kamu harus memastikan bahwa amil zakat yang akan kamu bayarkan adalah petugas amil zakat dari mereka yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan zakat sudah disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya!
Panitia amil zakat membaca doa
Seorang panitia amil zakat juga harus mendoakan orang yang membayar zakat. Ketika seorang muzaki berdoa maka amil zakat harus mendoakannya kembali.
Dokumentasi/ bukti pembayaran zakat
Pastikan agar ada dokumentasi pembayaran zakat baik berupa kuitansi maupun catatan pembayaran zakat. Hal ini dilakukan bahwa akan tetap ada bukti sudah membayar zakat sesuai dengan ketemtuan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang







