Seorang Penadah Ditangkap, Polisi Amankan 22 Motor Curian

AKURAT BANTEN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang penadah motor curian berinisial SN (38) di Pandeglang, Banten.
22 motor berbagai merk hasil curian berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari sepeda motor warga Kecamatan Setu berinisial SH yang dibawa kabur oleh orang tak dikenal, saat dikendarai oleh anaknya RA, pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Orang tua korban melapor ke Polsek Cisauk, karena kehilangan sepeda motor beat saat dikendarai anaknya," kata Rizkiyadi, saat gelar perkara, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Pencuri Mobil Bermodus Derek di Kadubanen Pandeglang Diringkus Polisi
Kemudian, Rizkiyadi mengungkapkan, Satreskrim Polres Tangsel mendapat informasi bahwa motor korban berada di wilayah Bojong, Pandeglang.
Disitu, Polisi mengamankan tersangka SN dengan barang bukti 22 motor.
"Dari pengakuan tersangka telah menadah 22 motor berbagai jenis,” ungkapnya.
Tersangka mengaku akan menjual motor hasil tadahan secara utuh dengan harga berbeda-beda.
Meski bodong atau tanpa surat-surat, satu motor dijual kisaran Rp 5 juta secara online maupun offline.
Baca Juga: 400 Kali Beraksi di Tangerang, Empat Tersangka Pencurian Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi
Sementara, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN.
"Pelaku yang berkomplot dengan tersangka sedang dalam pengejaran untuk ditangkap," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





