Demi Tingkatkan Investasi, DPMPTSP Kab Tangerang Optimalkan Layanan Publik

AKURAT BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan optimalisasi layanan publik terbukti dapat meningkatkan investasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat sejak November 2020 menjadi acuan kerja perangkat di tingkat pemerintah daerah. Salah satunya, regulasi layanan publik tertuang dalam UU tersebut.
Baca Juga: Miliki Banyak Nutrisi dan Omega 3, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
"Karena kita mendapat regulasi baru, maka kita terus on fire mengikuti aturan main baru, hal ini dibuktikan adanya Nomor Induk Berusaha atau NIB di Kabupaten Tangerang yang mencapai 71.537 hingga 31 Desember 2023," kata Soma Atmaja, Senin (08/07)
Menurut Soma Atmaja, besarnya NIB yang di keluarkan DPMPTSP menempatkan Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten/kota terbaik kedua dalam hal realisasi investasi di Provinsi Banten dengan total investasi sebesar Rp29,6 triliun pada 2023.
"Nilai investasi berhasil kita raih berkat kerja bersama, di mana realisasi penanaman modal dalam negeri mencapai Rp16,7 triliun dan realisasi penanaman modal asing sebesar Rp12,9 triliun," ucap Soma.
Soma Atmaja menjelaskan, team work yang solid terlihat,di Mal Pelayanan Publik dengan melibatkan dinas terkait. DPMPTSP mengajak semua lini OPD terkait untuk bersatu padu dalam menyukseskan layanan publik pada masyarakat.
"Keberhasilan kita dalam layanan publik ini, bagaimana kita hadir di tengah masyarakat, satu di antaranya adalah tersedianya MPP di Mal Ciputra, serta penyuluhan perizinan berusaha di kecamatan-kecamatan, pendampingan, konsultasi, dan pembinaan kepada para pelaku usaha," papar Soma.
Baca Juga: Puluhan Destinasi Wisata Gratis di Banten, Diantaranya Rumah Hutan dan Jembatan Berendeng
Dia mengakui pelaksanaan regulasi UU Cipta Kerja terus dioptimalkan. DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan membuat sistem pendukung OSS untuk perizinan yang belum ada pada sistem OSS, yaitu Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER).
"Komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan juga tercermin dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berdasarkan Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat Online (SIKEPO) Kabupaten Tangerang Tahun 2023, dengan nilai 94,75 dan kategori Sangat Baik," tegas Soma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






