Demi Tingkatkan Investasi, DPMPTSP Kab Tangerang Optimalkan Layanan Publik

AKURAT BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan optimalisasi layanan publik terbukti dapat meningkatkan investasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat sejak November 2020 menjadi acuan kerja perangkat di tingkat pemerintah daerah. Salah satunya, regulasi layanan publik tertuang dalam UU tersebut.
Baca Juga: Miliki Banyak Nutrisi dan Omega 3, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
"Karena kita mendapat regulasi baru, maka kita terus on fire mengikuti aturan main baru, hal ini dibuktikan adanya Nomor Induk Berusaha atau NIB di Kabupaten Tangerang yang mencapai 71.537 hingga 31 Desember 2023," kata Soma Atmaja, Senin (08/07)
Menurut Soma Atmaja, besarnya NIB yang di keluarkan DPMPTSP menempatkan Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten/kota terbaik kedua dalam hal realisasi investasi di Provinsi Banten dengan total investasi sebesar Rp29,6 triliun pada 2023.
"Nilai investasi berhasil kita raih berkat kerja bersama, di mana realisasi penanaman modal dalam negeri mencapai Rp16,7 triliun dan realisasi penanaman modal asing sebesar Rp12,9 triliun," ucap Soma.
Soma Atmaja menjelaskan, team work yang solid terlihat,di Mal Pelayanan Publik dengan melibatkan dinas terkait. DPMPTSP mengajak semua lini OPD terkait untuk bersatu padu dalam menyukseskan layanan publik pada masyarakat.
"Keberhasilan kita dalam layanan publik ini, bagaimana kita hadir di tengah masyarakat, satu di antaranya adalah tersedianya MPP di Mal Ciputra, serta penyuluhan perizinan berusaha di kecamatan-kecamatan, pendampingan, konsultasi, dan pembinaan kepada para pelaku usaha," papar Soma.
Baca Juga: Puluhan Destinasi Wisata Gratis di Banten, Diantaranya Rumah Hutan dan Jembatan Berendeng
Dia mengakui pelaksanaan regulasi UU Cipta Kerja terus dioptimalkan. DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan membuat sistem pendukung OSS untuk perizinan yang belum ada pada sistem OSS, yaitu Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER).
"Komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan juga tercermin dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berdasarkan Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat Online (SIKEPO) Kabupaten Tangerang Tahun 2023, dengan nilai 94,75 dan kategori Sangat Baik," tegas Soma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026




