Terbongkar! Modus Licik Rentenir di Tigaraksa Jerat 12 Anak Pria, Selama 5 Tahun, Miris Sekali, Caranya Bikin Geram!

AKURAT BANTEN – Sebuah skandal memuakkan yang tersembunyi selama lima tahun di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhirnya meledak ke permukaan.
Seorang pria berinisial RH (39), yang sehari-hari beroperasi sebagai rentenir, ditangkap pihak kepolisian setelah terungkap melakukan aksi predator seksual terhadap belasan anak laki-laki di lingkungannya.
Bukan hanya soal jumlah korban yang mencapai 12 anak, namun cara tersangka memanipulasi kepolosan para korban telah memicu kemarahan publik yang luar biasa.
Baca Juga: Benarkah Melarikan Diri? Fakta di Balik Mundurnya 3 Kapal Perang AS Setelah Diserang Rudal Iran
Berkedok "Si Penolong" yang Menghanyutkan
RH dikenal warga sebagai sosok yang sering berinteraksi dengan anak-anak.
Namun, di balik topeng ramah itu, ia rupanya seorang predator yang sangat terorganisir.
Sejak tahun 2021, RH mulai melancarkan aksinya dengan memanfaatkan status sosialnya.
Modusnya sangat licik: ia sering berpura-pura meminta bantuan kepada anak-anak yang sedang bermain, seperti membantu mengangkat barang atau membersihkan rumahnya.
Di saat itulah, ketika korban hanya berdua dengannya, ia mulai melancarkan aksi bejatnya.
Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan pengkhianatan terhadap rasa aman di lingkungan masyarakat. Pelaku dengan sengaja menargetkan anak-anak yang polos, menggunakan relasi kuasa dan iming-iming materi untuk membungkam suara mereka selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Bikin Merinding! Bukan Soal Kemewahan, Inilah Alasan Tersembunyi Ruben Onsu Bangun Masjid Megah
5 Tahun Terbungkam dalam Ketakutan
Mengapa aksi ini bisa bertahan selama 5 tahun tanpa terdeteksi?
Jawabannya adalah ancaman dan manipulasi.
Setelah melakukan pelecehan, RH diduga memberikan uang saku dalam jumlah kecil agar korban merasa "berutang budi" atau takut karena telah menerima uang tersebut.
Polisi mencatat dari 12 korban yang teridentifikasi saat ini:
5 korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka secara fisik.
7 korban mengalami pelecehan seksual non-fisik yang meninggalkan luka psikis mendalam.
Semua korban kini berada di bawah pengawasan ketat untuk pemulihan trauma.
Polisi meyakini bahwa keberanian satu korban yang melapor pada akhir April 2026 lalu adalah penyelamat bagi potensi korban-korban lainnya.
Ancaman Penjara Maksimal: Keadilan Harus Tegak
Kapolresta Tangerang menyatakan tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
RH kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Fakta-fakta Kunci Kasus RH:
Durasi Aksi: Sejak tahun 2021 hingga Mei 2026.
Rentang Usia Korban: Antara 13 hingga 16 tahun.
Lokasi Kejadian: Mayoritas dilakukan di kediaman tersangka di Tigaraksa.
Ancaman Hukuman: Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Alarm Keras bagi Orang Tua
Tragedi di Tigaraksa ini menjadi pengingat pahit bahwa predator bisa menjadi siapa saja—bahkan seseorang yang kita kenal atau terlihat membantu di lingkungan rumah.
Kewaspadaan terhadap perubahan perilaku anak dan keberanian untuk menjalin komunikasi terbuka menjadi kunci utama pencegahan.
Kini, masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan hukuman terberat bagi sang rentenir, sebagai efek jera agar tidak ada lagi "predator" lain yang bersembunyi di balik kedok warga biasa. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026



