Banten

154.089 Rumah Penerima Bansos di Lebak akan Dipasang Stiker, Dilepas Dianggap Mengundurkan Diri

Ratu Tiarasari | 18 Desember 2023, 21:16 WIB
154.089 Rumah Penerima Bansos di Lebak akan Dipasang Stiker, Dilepas Dianggap Mengundurkan Diri

AKURAT BANTEN - Siap-siap. Rumah warga yang terdaftar sebagai keluarga tidak mampu penerima bantuan sosial (Bansos) akan dipasang stiker oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Tercatat, sebanyak 154.089 keluarga yang tidak mampu berada di Kabupaten Lebak, Banten, yang rumahnya dipasangi stiker penerima Bansos oleh Dinsos Lebak.

"Stiker yang dipasang itu sebagai tanda keluarga tersebut merupakan penerima bansos. Ini untuk memastikan jika bantuan pemerintah tepat sasaran," kata Kepala Dinsos Lebak Eka Dharmana Putra, kepada wartawan, Senin (18/12/2023). 

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Liar Taman Nasional Way Kambas Persembahan Indonesia Untuk Dunia

Rumah yang dipasangi stiker merupakan keluarga penerima bantuan sembako dan program keluarga harapan (PKH).

Akan tetapi pemasangan stiker juga sekaligus untuk melakukan pendataan penerima BPJS PBI dan bantuan lainnya.

"Pemasangan stiker ini sekaligus untuk mengupdate data keluarga miskin yang ada di tiap-tiap desa tetapi belum menerima bantuan sosial," ungkap Eka.

Eka menjelaskan, karena sesuai instruksi Presiden untuk menurunkan angka yang harus mendekati 0% di akhir tahun 2024.

Pemasang stiker penerima bansos juga akan membantu pemerintah desa/kelurahan dalam memetakan sasaran prioritas keluarga miskin ekstrem yang memang harus segera dientaskan.

Baca Juga: Blok M Square Kebakaran, Pengunjung Panik Berhamburan

"Lewat program-program bansos secara terpadu oleh berbagai instansi dari semua tingkat pemerintahan," jelasnya.

Dinsos mengimbau agar stiker yang telah dipasang oleh petugas tidak dilepas. Pelepasan stiker berimbas terhadap status warga yang sebelumnya penerima bansos.

"Kalau stiker yang dipasang dilepas ya dianggap mengundurkan diri dari kepesertaam program yang selama ini didapatnya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.