Banten

UMK Banten 2026 Bisa Naik 10,5 Persen, Daftar Lengkap Upah Minimum di 8 Kabupaten Kota yang Bakal Makmur

Andi Syafriadi | 8 November 2025, 05:19 WIB
UMK Banten 2026 Bisa Naik 10,5 Persen, Daftar Lengkap Upah Minimum di 8 Kabupaten Kota yang Bakal Makmur

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten belum secara resmi menetapkan angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2026, namun para pekerja telah mulai menyuarakan tuntutan kenaikan hingga 10,5 % untuk wilayah tersebut. 

Aliansi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengusulkan kenaikan antara 8,5 persen hingga 10,5 persen berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 169/PUU-XXI/2023 sebagai acuan.

Sementara itu, dalam aksi di Kabupaten Tangerang, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) bahkan meminta kenaikan hingga 11 %.

Untuk tahun 2025, UMK di Banten telah naik sebesar 6,5 % melalui Keputusan Gubernur No. 471 Tahun 2024.

Baca Juga: GEBRAKAN 100.000 Lulusan Muda: Pemerintah Kucurkan Rp1,4 T untuk Program Magang Nasional, Gaji Setara UMK!

Jika tuntutan 10,5 % diterima, berikut simulasi besar UMK untuk tahun 2026 di delapan kabupaten/kota di Banten:

Kota Cilegon: dari Rp 5.128.084,48 menjadi Rp 5.666.532. 

Kota Tangerang: dari Rp 5.069.708,36 menjadi Rp 5.602.027.

Kota Tangerang Selatan: dari Rp 4.974.392,42 menjadi Rp 5.496.703. 

Baca Juga: UMK Banten 2025 Meledak! Cilegon Melejit Pecahkan Rekor, Gaji Karyawan Naik Drastis!

Kabupaten Tangerang: dari Rp 4.901.117,00 menjadi Rp 5.415.734.

Kabupaten Serang: dari Rp 4.857.353,01 menjadi Rp 5.367.375.

Kota Serang: dari Rp 4.418.261,13 menjadi Rp 4.882.178.

Kabupaten Pandeglang: dari Rp 3.206.640,32 menjadi Rp 3.543.337.

Baca Juga: Kabar Gembira! Simak Besaran Kenaikan UMK Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Banten

Kabupaten Lebak: dari Rp 3.172.384,39 menjadi Rp 3.505.484.

Perlu dicatat bahwa ini masih berupa simulasi berdasarkan usulan buruh dan belum dikonfirmasi atau disahkan oleh Pemerintah Provinsi Banten maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menerima masukan dari buruh dan pengusaha sebelum menetapkan angka resmi.

Dari sudut pekerja, kenaikan ini dinilai penting agar mampu mengejar inflasi dan meningkatkan daya beli.

Baca Juga: Rapat Pleno Depeko Tangsel Sepakati Kenaikan UMK 6,5 Persen, Keputusan Final di Tangan Gubernur Banten

Dari sisi pengusaha, tentu ada pertimbangan bagaimana menjaga keberlanjutan bisnis di tengah beban upah yang naik.

Pemerintah pun berada di tengah, harus menyeimbangkan antara kebutuhan pekerja, daya saing daerah serta kondisi ekonomi.

Bagi pengusaha di Banten, simulasi kenaikan otomatis berarti harus mulai merencanakan anggaran untuk biaya tenaga kerja tahun depan.

Bagi pekerja dan serikat buruh, angka 10,5 % menjadi patokan memperjuangkan hak. Jika disetujui, wilayah-wilayah seperti Kota Cilegon, Tangerang Raya, Serang hingga Lebak akan “naik kelas” dalam skema upah minimum.

Baca Juga: Buruh Minta Pemerintah Revisi SK UMK. Daya Beli Buruh Pengaruhi Pada Pertumbuhan Ekonomi

Keputusan akhir UMK Banten 2026 dijadwalkan akan diumumkan menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) pada akhir November mendatang.

Waktu ini penting untuk dipantau karena akan berpengaruh langsung pada kebijakan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Dengan demikian, meskipun belum ada angka resmi, proses menuju kenaikan UMK di Banten sudah sangat nyata dan jika angka 10,5 % diterima, maka kenaikan akan terasa signifikan bagi ribuan pekerja.

Pengusaha dan pekerja sebaiknya mulai bersiap agar tidak terkejut dengan perubahan yang akan datang.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.