Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rp1,3 Triliun

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Tim penyidik pidsus Kejagung menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Sementara nilai dari proyek pembangunan jalan kereta api sebesar Rp1,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Baca juga: Mengenang Perjuangan Masyarakat di Tanah Jawara dalam Sejarah Berdirinya Provinsi Banten HUT Ke-23
Selain itu, kata Kuntadi, para pelaku diduga secara melawan hukum mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” ucapnya, Kamis (5/10/2023).
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api tersebut masih dalam tahap penyidikan umum, dan belum menetapkan tersangka.
Baca juga: Kesaksian 3 Mahasiswa Korban Kekerasan Polisi saat HUT Pemprov Banten ke-23
Penyidik akan mengembangkan lebih lanjut untuk mencari pihak mana saja yang bertanggung jawab atas perkara tersebut, untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dan mencari alat bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








