Banten

Sebungkus Keripik Pisang Ini Dijual Seharga Rp1,6 Juta, Ternyata Mengandung Narkoba

Mitha Theana | 3 November 2023, 19:05 WIB
Sebungkus Keripik Pisang Ini Dijual Seharga Rp1,6 Juta, Ternyata Mengandung Narkoba

AKURAT BANTEN - Narkoba jenis baru, keripik pisang sabu beredar luas di masyarakat. Keripik pisang sabu ini dijual seharga Rp1,6 juta. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, keripik pisang sabu ini ditemukan di Jawa Barat dan Yogyakarta. 

Selain keripik pisang sabu, pihaknya juga mengamankan sabu cair Happy Water yang dijual seharga Rp1,2 juta persatu botolnya. 

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, 18 ASN Papua Barat Magang di Kementerian

"Pengungkapan ini berawal dari Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengungkap dua tempat di Banguntapan, Bantul, yakni di Baturetno dan Potorono," katanya, kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). 

Dijelaskan dia, keripik pisang sabu ini dibuat dengan berbagai ukuran, mulai dari kemasan 50 gram, 75 gran, 100 gram, 200 gram, hingga 500 dengan bervariasi antara Rp1,5-6 juta.

"Keripik pisang sabu ini dijual melalui media online, dengan harga yang mencurigakan untuk ukuran kripik pisang,” terangnya.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus kripik pisang sabu berbagai ukuran, dan 2.022 botol happy water, serta 10 kg bahan baku narkoba jenis sabu. 

Baca Juga: Nama Megawati Hangestri Pertiwi Terus Menggelegar, Atlet Voli Indonesia Bintang Korea: Ini Biodatanya

"Total tersangka 8 orang, kemudian 5 orang berhasil ditemukan dan 3 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.  

Dilanjutkan dia, perang terhadap narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Dalam pengungkapan ini, pihaknya bersamasama dengan Polda DIY. 

"Ini modus baru penjualan narkoba. Dengan happy water dan kripik pisang,” ungkapnya.

Dari barang bukti yang diamankan, maka 72 ribu orang lebih berhasil diselamatkan. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.