Napiter di Pulau Nusakambangan Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security

AKURAT BANTEN - Narapidana teroris (napiter) di Pulau Nusakambangan, ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security.
Para napiter itu, memiliki risiko tinggi dan saat ini sedang dalam proses pembinaan berkelanjutan dari Ditjenpas dan pihak BNPT.
Hal ini diungkapkan Dirjenpas Reynhard Silitonga, bersama Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Daniel, saat meninjau meninjau lapas di Pulau Nusakambangan.
Baca Juga: KOPI LESEHAN 024: Ini Hanya Analisa Politik Orang Dusun, Jangan di Anggap Serius Ya!
Dikatakan, program deradikalisasi napiter di Nusakambangan atau standby force Nusakambangan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Petugas pemasyarakatan melaksanakan program deradikalisasi kepada napiter berupa rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya BNPT.
“Tugas kami melakukan pembinaan kepada Warga Binaan, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi tindak pidananya lagi ketika kembali ke masyarakat,” tutur Dirjenpas, di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Minggu (12/11/2023).
Baca Juga: Fatwa Baru MUI: Wajib Dukung Palestina, Haram Beli Produk Suatu Negara Yang Dukung Agresi Israel
Terkait tindak pidana terorisme, terdapat sejumlah napiter yang saat ini tengah menjalankan pidana dan mengikuti pembinaan di tujuh lapas yang tersebar di Pulau Nusakambangan.
Sejumlah napiter bahkan di antaranya telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Para napiter tersebut ditempatkan pada Lapas Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security berdasarkan hasil asesmen risiko masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Agresi Militer Israel, Produk Danone di Indonesia Haram Menurut Fatwa MUI
Dilanjutkan dia, risiko-risiko yang dihadapi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pembinaan sangat tinggi, seperti mayoritas narapidana risiko tinggi, ancaman keluarga dari luar lapas, hingga risiko alam, seperti cuaca buruk.
“Dibutuhkan peningkatan kerja sama yang baik dan dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya BNPT, untuk mendukung proses pembinaan dan deradikalisasi napiter ini," ungkapnya.
Peningkatan dukungan ini diharapkan dapat diberikan oleh BNPT, antara lain dalam bentuk program konseling psikologi dalam pembinaan napiter, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, peningkatan sumber daya manusia wali/pamong napiter melalui pelatihan yang disesuaikan dengan perkembangan penyebaran paham radikalisme, peningkatan intensitas pembinaan kepribadian (kajian agama), dan pengembangan kewirausahaan.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Daniel menerangkan, bahwa pembinaan untuk napiter bukan hanya sekadar pembinaan biasa, tetapi bagaimana APH dapat mengubah perilaku dan mindset mereka ke arah yang lebih baik.
“Ditjenpas dan BNPT perlu memiliki satu sistem bersama untuk mengontrol narapidana, khususnya teroris, dan itu butuh diskusi bersama, duduk bersama untuk mengevaluasi dan memberikan inovasi baru agar tercipta sistem yang lebih baik," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






