Kenapa Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah Asli? Kuasa Hukum Bongkar Logika Hukum di Baliknya!

AKURAT BANTEN – Pertanyaan besar yang terus menggelinding di tengah publik selama bertahun-tahun akhirnya menemui jawaban dari sudut pandang legalitas formal.
Di tengah desakan pakar telematika Roy Suryo agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menunjukkan ijazah aslinya secara fisik, tim kuasa hukum Jokowi justru mengungkapkan alasan fundamental mengapa langkah tersebut tidak diambil.
Ini bukan sekadar soal keberanian, seperti dikutip Akurat Banten Kamis, 16/4/2026 melainkan soal menjaga tatanan hukum nasional agar tidak runtuh oleh opini publik yang liar.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah: Langkah Berani Kuasa IlustrasiHukum Jokowi yang Bikin Roy Suryo Terpojok?
Melawan Arus Opini dengan "Asas Pembuktian"
Banyak pihak beranggapan bahwa menunjukkan ijazah asli adalah jalan pintas paling mudah untuk mengakhiri kegaduhan.
Namun, bagi tim hukum Jokowi, langkah tersebut justru akan menjadi blunder hukum yang berbahaya bagi sistem ketatanegaraan.
Firman Maulana, dari tim kuasa hukum, menegaskan bahwa dalam hukum Indonesia berlaku prinsip Actori Incumbit Onus Probandi. Artinya, siapa pun yang melontarkan tuduhan, dialah yang memikul beban berat untuk membuktikannya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dilaporkan Eks Relawan Jokowi, Isu Ijazah Diduga Bermuatan Politik
Logika di Balik Penolakan: Menghindari Preseden Buruk
Jika seorang Presiden harus menuruti setiap tuntutan publik yang didasari oleh spekulasi tanpa bukti hukum yang sah, maka hal ini akan menciptakan preseden di mana setiap warga negara bisa dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena dituduh secara asal.
Jika kita menuruti setiap desakan yang muncul hanya berdasarkan opini atau 'katanya', maka kita sedang merusak fondasi hukum kita sendiri. Kewajiban membuktikan itu ada pada si penuduh. Jika mereka merasa memiliki bukti ijazah itu palsu, bawa ke pengadilan! Jangan memaksa pihak yang dituduh menjadi juru pembuktian bagi mereka sendiri.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Penggugat Kini Harus Bayar Biaya Perkara
Roy Suryo Diminta Fokus ke Fakta, Bukan Narasi
Tim hukum Jokowi kini menantang balik Roy Suryo untuk berhenti membangun narasi di media sosial dan mulai menyiapkan berkas di meja hijau.
Menurut mereka, polemik ini sudah saatnya naik kelas dari debat di ruang publik menuju pengujian ahli di hadapan majelis hakim.
Langkah berani tim hukum ini secara tidak langsung "membongkar" bahwa keengganan menunjukkan ijazah asli bukanlah karena tidak ada dokumennya, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap cara-cara yang dianggap tidak konstitusional dalam memvalidasi sebuah dokumen negara.
Baca Juga: Terbongkar! Alasan Rismon Sianipar Balik Serang Roy Suryo: 'Ijazah Palsu Hanya Glorifikasi Hoaks?'
Menanti Akhir dari Spekulasi Panjang
Dengan posisi hukum yang sudah sangat jelas ini, bola panas kini berada di sisi para penggugat.
Tanpa adanya bukti hukum yang kuat dari pihak Roy Suryo cs, maka tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazah asli akan tetap dipandang sebagai manuver politik semata, bukan tuntutan hukum yang substantif.
Kini, publik tinggal menunggu: apakah para penuduh berani melangkah lebih jauh ke pengadilan dengan bukti ilmiah yang mereka klaim, ataukah logika hukum yang dipaparkan tim pengacara Jokowi ini akan menjadi penutup dari drama ijazah yang tak kunjung usai? (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










