Breaking News! Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Ditolak, Ini Putusan Lengkap Hakim Solo

AKURAT BANTEN – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Drama panjang mengenai gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya menemui babak akhir di tingkat pertama.
Majelis Hakim secara resmi memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (14/4/2026).
Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh para tergugat, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kapolri.
Baca Juga: Bukan Pengkhianat Biasa? Dokter Tifa Akhirnya Buka Suara Soal Perubahan Drastis Rismon Sianipar
Putusan Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima
Humas PN Surakarta, Subagyo, mengonfirmasi bahwa gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Surakarta dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Secara hukum, ini berarti gugatan tersebut dianggap mengandung cacat formal sehingga hakim tidak perlu memeriksa lebih dalam mengenai materi pokok perkara, termasuk soal keaslian ijazah itu sendiri.
"Dalam eksepsi, Majelis Hakim menerima keberatan dari para tergugat. Oleh karena itu, dalam pokok perkara, kami menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," ujar Subagyo saat memberikan keterangan resmi pasca-sidang.
Baca Juga: Jejak Digital Tak Bisa Dihapus: Roy Suryo Bidik 'Dalang' di Balik Dokumen Palsu Lahan Viral
Penggugat Dihukum Membayar Biaya Perkara
Tak hanya memenangkan pihak tergugat, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak penggugat.
Mereka diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan sebesar Rp537.000.
Kekalahan ini menjadi pukulan telak bagi pihak-pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen akademik mantan Wali Kota Solo tersebut.
Baca Juga: Paus Leo XIV Diserang Verbal, Respon Tak Terduga Iran Ini Bikin Gedung Putih Gerah
Posisi UGM dan Fakta Persidangan
Sepanjang jalannya sidang, pihak UGM sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut telah memberikan bukti-bukti konsisten.
Mereka menyatakan bahwa Joko Widodo benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan tahun 1985.
Dengan putusan ini, posisi hukum ijazah tersebut kini semakin kuat dan sah di mata hukum.
"Keadilan telah ditegakkan di atas landasan formalitas hukum yang jelas. Putusan ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan tentang bagaimana fakta hukum mengalahkan spekulasi yang berkembang di ruang publik selama berbulan-bulan".
Baca Juga: Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla Dinilai Mengada-ada
Apa Langkah Selanjutnya?
Publik kini menunggu reaksi dari tim kuasa hukum penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah mereka akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan di PN Solo ini sebagai titik akhir perjuangan mereka.
Satu yang pasti, putusan hari ini memberikan kepastian hukum yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, sekaligus meredam kegaduhan politik yang sempat mencuat akibat isu ini.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










