Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Penggugat Kini Harus Bayar Biaya Perkara

AKURAT BANTEN – Perjuangan pihak-pihak yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berakhir pilu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Tak hanya ambisinya untuk membuktikan tudingan tersebut kandas, para penggugat kini harus menanggung beban biaya perkara setelah hakim resmi menolak gugatan mereka, Selasa (14/4/2026).
Putusan ini bak petir di siang bolong bagi kubu penggugat.
Dalam sidang yang menyedot perhatian nasional ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Breaking News! Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Ditolak, Ini Putusan Lengkap Hakim Solo
Alasan Hukum yang Mematikan
Hakim menilai gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Surakarta tersebut tidak memenuhi syarat formalitas hukum atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Alhasil, substansi yang dipermasalahkan penggugat mengenai "asli atau palsu" bahkan tidak sampai diperiksa oleh meja hijau.
Humas PN Surakarta, Subagyo, menjelaskan bahwa karena eksepsi tergugat dikabulkan, maka otomatis gugatan tersebut gugur di tengah jalan.
Baca Juga: Terbongkar! Alasan Rismon Sianipar Balik Serang Roy Suryo: 'Ijazah Palsu Hanya Glorifikasi Hoaks?'
Beban Tambahan bagi Penggugat
Ibarat peribahasa "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga", pihak penggugat tidak pulang dengan tangan hampa, melainkan dengan beban finansial.
Hakim menghukum mereka untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp537.000, tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Analisis Tajam dari Ruang Sidang
Keputusan ini mempertegas posisi hukum Joko Widodo dan institusi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sejak awal konsisten menyatakan bahwa dokumen pendidikan tersebut adalah asli dan sah.
Berikut adalah kutipan tajam mengenai fenomena hukum ini:
Kemenangan hukum di PN Solo ini adalah pesan kuat bahwa ruang pengadilan bukanlah tempat untuk spekulasi tanpa dasar formal yang kokoh. Ketika sebuah narasi besar gagal diuji secara administratif, maka ia akan runtuh sebelum sempat diperdebatkan isinya.
Baca Juga: Tak Mau Didikte JK, Jokowi Akhirnya Meledak Soal Polemik Ijazah: Pembuktian Itu di Pengadilan!
Langkah Banding
Kini bola panas berada di tangan penggugat. Apakah mereka akan menerima kekalahan telak ini dan membayar biaya perkara tersebut, atau justru nekat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi?
Satu hal yang pasti, putusan hari ini di Solo telah memberikan jawaban hukum yang sangat telak dan mengakhiri kegaduhan yang sempat memanas di media sosial dalam beberapa bulan terakhir. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










