Banten

Polisi Bongkar Promosi Judi Slot Online via WhatsApp, Pria 24 Tahun Ditangkap di Jakarta

Riski Endah Setyawati | 20 April 2026, 20:21 WIB
Polisi Bongkar Promosi Judi Slot Online via WhatsApp, Pria 24 Tahun Ditangkap di Jakarta
Ilustrasi Judi Online (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Seorang pria muda berinisial ZF (24) akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis slot yang dipasarkan melalui media sosial dan situs internet.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah melalui rangkaian penyelidikan yang cukup intensif.

Pelaku ditangkap di sebuah ruko yang berada di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polemik Termul Memanas, PDIP Tegaskan Tak Ikut Campur Konflik JK dan Relawan Jokowi

“Petugas menangkap pelaku di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat setelah melalukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku ini,” ujar Kasat Reskrim AKP A. A. Ngurah Made Pandu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya promosi judi online yang beredar di berbagai platform digital.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan pada sejumlah grup WhatsApp.

Baca Juga: Krisis Bahan Baku Imbas Konflik Iran, Indonesia Lirik Impor Plastik dari Malaysia

Dalam proses pendalaman, terungkap bahwa pelaku aktif memasarkan situs judi slot kepada masyarakat luas melalui grup bernama Bloodline Injek.

Grup tersebut diketahui berisi tautan menuju beberapa situs perjudian serta informasi rekening dan dompet digital untuk transaksi.

Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif, yakni dengan menyebarkan link dan mengajak anggota grup untuk mencoba peruntungan melalui permainan slot online.

Baca Juga: Kejari Tangsel Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan, Dua Perwakilan BSD Sinarmas Land Diperiksa

Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut, petugas bahkan melakukan penyamaran dengan mengakses situs dan melakukan deposit sebesar Rp50.000.

Dari situ, aparat semakin yakin bahwa praktik yang dilakukan memang termasuk dalam kategori perjudian online.

ZF disebut memiliki peran penting dalam mengelola sekaligus mempromosikan situs tersebut kepada calon pemain.

Baca Juga: Iran Siaga Tempur Tolak Bicara dengan AS, Klaim Rudal Siap Hantam Kapan Saja

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional serta sejumlah tangkapan layar aktivitas perjudian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Polemik Termul Memanas, PDIP Tegaskan Tak Ikut Campur Konflik JK dan Relawan Jokowi

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga tengah dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Polemik Termul Memanas, PDIP Tegaskan Tak Ikut Campur Konflik JK dan Relawan Jokowi

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital,” tegasnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.